
Apa Itu Regulatory Sandbox Bagi Perusahaan Fintech?
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
13 April 2018 18:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan mengenai Inovasi Keuangan Digital pada Juni 2018 mendatang. Dalam aturan tersebut, terdapat peraturan mengenai keharusan perusahaan teknologi finansial (tekfin) untuk mencatatkan diri dan masuk dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox).
Lalu, seperti apa regulatory sandbox tersebut dan bagaimana kegunaannya?
Regulatory sandbox menjadi semacam laboratorium bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produknya ke pasaran. Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Mikro OJK Fithri Hadi mengungkapkan, selain memberikan kewajiban bagi fintech untuk masuk regulatory sandbox, namun ada pihak atau hal lain yang juga bisa masuk regulatory sandbox.
"Pihak atau hal lain tersebut adalah apabila ada kemitraan fintech dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan start-up yang model bisnisnya baru juga bisa masuk sandbox," kata Fithri di Kantor OJK, Jumat (13/4/2018).
Khusus untuk lembaga jasa keuangan yang masuk dalam regulatory sandbox, perusahaan tersebut harus tetap mendapat pengawasan dari bagian perbankan, pasar modal atau industri keuangan non bank OJK.
Setelah itu, apa hasil dari uji coba yang dilakukan OJK dalam regulatory sandbox tersebut?
Bagi perusahaan fintech, setelah diobservasi di regulatory sandbox, ada tiga status untuk perusahaan tersebut. Adapun tiga status tersebut adalah direkomendasikan untuk terdaftar di OJK. Kemudian status untuk perlu perbaikan dari sisi model bisnis, tata kelola dan transparansi dan status terakhir adalah tidak layak untuk terdaftar.
Sementara hasil dari obervasi yang dilakukan terhadap produk selain dari perusahaan fintech adalah adanya rancangan peraturan baru. Pasalnya, OJK sebelumnya belum memiliki peraturan tersebut sehingga harus diuji coba di regulatory sandbox.
(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech
Lalu, seperti apa regulatory sandbox tersebut dan bagaimana kegunaannya?
Regulatory sandbox menjadi semacam laboratorium bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produknya ke pasaran. Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Mikro OJK Fithri Hadi mengungkapkan, selain memberikan kewajiban bagi fintech untuk masuk regulatory sandbox, namun ada pihak atau hal lain yang juga bisa masuk regulatory sandbox.
Khusus untuk lembaga jasa keuangan yang masuk dalam regulatory sandbox, perusahaan tersebut harus tetap mendapat pengawasan dari bagian perbankan, pasar modal atau industri keuangan non bank OJK.
Setelah itu, apa hasil dari uji coba yang dilakukan OJK dalam regulatory sandbox tersebut?
Bagi perusahaan fintech, setelah diobservasi di regulatory sandbox, ada tiga status untuk perusahaan tersebut. Adapun tiga status tersebut adalah direkomendasikan untuk terdaftar di OJK. Kemudian status untuk perlu perbaikan dari sisi model bisnis, tata kelola dan transparansi dan status terakhir adalah tidak layak untuk terdaftar.
Sementara hasil dari obervasi yang dilakukan terhadap produk selain dari perusahaan fintech adalah adanya rancangan peraturan baru. Pasalnya, OJK sebelumnya belum memiliki peraturan tersebut sehingga harus diuji coba di regulatory sandbox.
(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech
Most Popular