
Fintech
OJK akan Keluarkan Aturan Fintech Investasi dan Non Bank
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
10 April 2018 11:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan mengenai industri teknologi informasi (financial technology/fintech). Aturan ini tidak hanya mengatur pelaku fintech lending (peer to peer/P2P) lending seperti yang ada sebelumnya, namun juga mengatur pelaku di industri lainnya seperti di sektor investasi dan industri keuangan non bank.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, saat ini, OJK sedang memfinalisasi aturan tersebut."Regulasi secepatnya difinalisasi, kami juga menerima masukan dari internal industri," ujar dia dalam acara Fintech Outlook di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Sukarela mengungkapkan, di dalam peraturan tersebut akan merinci aspek tata kelola, kewajiban pelaporan, aspek transparansi dan perlindungan konsumen. "Pengaturannya akan dibuat secara umum, tidak merinci masing-masing industri," kata dia.
Sedangkan untuk hal-hal teknis lainnya, menurut Sukarela akan diatur kemudian."Sekarang adalah pokok-pokoknya saja yang diatur,"ucap dia.
Tidak hanya hal itu, OJK juga akan membentuk regulatory sandbox atau semacam laboratorium untuk mengembangkan perusahaan startup."Sebelum di-launch (luncurkan) ke pelanggan, diuji coba dulu di regulatory sandbox," tegas dia.
Pengawasan di dalam regulatory sandbox ini akan berlangsung tidak lebih dari 12 buan. Di dalam regulatory sandbox tersebut, tidak hanya mengukur model bisnis, namun juga ada pendekatan dan observasi di dalamnya.
Masuknya fintech ke regulatory sandbox ini juga diawali dengan mendaftarkan diri ke OJK."Setelah mendaftarkan diri nanti akan diseleksi mana yang akan masuk ke regulatory sandbox,"kata dia.
(roy/roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan, saat ini, OJK sedang memfinalisasi aturan tersebut."Regulasi secepatnya difinalisasi, kami juga menerima masukan dari internal industri," ujar dia dalam acara Fintech Outlook di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Tidak hanya hal itu, OJK juga akan membentuk regulatory sandbox atau semacam laboratorium untuk mengembangkan perusahaan startup."Sebelum di-launch (luncurkan) ke pelanggan, diuji coba dulu di regulatory sandbox," tegas dia.
Pengawasan di dalam regulatory sandbox ini akan berlangsung tidak lebih dari 12 buan. Di dalam regulatory sandbox tersebut, tidak hanya mengukur model bisnis, namun juga ada pendekatan dan observasi di dalamnya.
Masuknya fintech ke regulatory sandbox ini juga diawali dengan mendaftarkan diri ke OJK."Setelah mendaftarkan diri nanti akan diseleksi mana yang akan masuk ke regulatory sandbox,"kata dia.
(roy/roy) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular