
Fintech Mau Jual Surat Utang Pemerintah? Ini Caranya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 April 2018 13:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai membuka pendaftaran bagi perusahaan yang berminat untuk ikut menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel. Kini, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) diperbolehkan untuk ikut menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel.
Meski demikian, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan Fintech apabila ingin menjadi agen penjual surat utang negara. Lantas, apa syarat tersebut?
"Harus berada dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Loto S Ginting, Jumat (6/4/2018).
Dalam pilot project awal, pemerintah telah menetapkan 9 agen penjual surat utang ritel yang dijual secara online. Loto mengatakan, agen tersebut, terdiri dari 6 perbankan nasional, 2 perusahaan efek, dan 1 perusahaan Fintech.
"6 bank ini bank 3 bank BUMN, BCA, Permata, dan DBS. Perusahaan efek Trimegah dan Bareksa. 1 Fintech setau saya Investree," katanya.
Berikut Kriteria bagi para calon mitra distribusi SUN ritel adalah:
Perjanjian dengan mitra distribusi berlaku sampai 31 Desember setiap tahunnya. Namun perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah.
(dru) Next Article Wah! Valuasi Unicorn Raksasa Dunia Anjlok Rp 488 Triliun
Meski demikian, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan Fintech apabila ingin menjadi agen penjual surat utang negara. Lantas, apa syarat tersebut?
"Harus berada dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Loto S Ginting, Jumat (6/4/2018).
"6 bank ini bank 3 bank BUMN, BCA, Permata, dan DBS. Perusahaan efek Trimegah dan Bareksa. 1 Fintech setau saya Investree," katanya.
Berikut Kriteria bagi para calon mitra distribusi SUN ritel adalah:
- Didirikan atau beroperasi di Indonesia.
- Memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik
- Memiliki kemampuan untuk menjangkau investor ritel
- Kegiatan Tanggal
- Pengumuman 4 April
- Pendaftaran 4-10 April
- Penjelasan kepada calon mitra 6 April
- Penyampaian dokumen proposal 6-11 April
- Evaluasi dokumen proposal 11-17 April
- Persetujuan pendahuluan 18 April
- Pengujian sistem elektronik 19-24 April
- Penetapan atau penolakan permohonan 26 April
- Kickoff meeting 30 April
- Penandatanganan perjanjian 9 Mei
Perjanjian dengan mitra distribusi berlaku sampai 31 Desember setiap tahunnya. Namun perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah.
(dru) Next Article Wah! Valuasi Unicorn Raksasa Dunia Anjlok Rp 488 Triliun
Most Popular