
Fintech Boleh Ikut Jualan Obligasi Ritel
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
06 April 2018 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai membuka pendaftaran bagi perusahaan-perusahaan yang berminat untuk ikut menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel. Kini, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) akan diperbolehkan untuk ikut menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima Jumat (6/4/2018), mitra distribusi SUN ritel adalah perusahaan berbentuk bank, perusahaan efek, atau fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mitra distribusi harus bisa melayani pemesanan secara online maupun offline.
Kriteria bagi para calon mitra distribusi SUN ritel adalah:
Perjanjian dengan mitra distribusi berlaku sampai 31 Desember setiap tahunnya. Namun perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap mitra distribusi mencakup:
(aji/aji) Next Article Bunga SBR 004 Mencapai 8,05%, Penjualan Tembus Rp 3,9 T?
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima Jumat (6/4/2018), mitra distribusi SUN ritel adalah perusahaan berbentuk bank, perusahaan efek, atau fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mitra distribusi harus bisa melayani pemesanan secara online maupun offline.
Kriteria bagi para calon mitra distribusi SUN ritel adalah:
- Didirikan atau beroperasi di Indonesia.
- Memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik.
- Memiliki kemampuan untuk menjangkau investor ritel.
Kegiatan | Tanggal |
Pengumuman | 4 April |
Pendaftaran | 4-10 April |
Penjelasan kepada calon mitra | 6 April |
Penyampaian dokumen proposal | 6-11 April |
Evaluasi dokumen proposal | 11-17 April |
Persetujuan pendahuluan | 18 April |
Pengujian sistem elektronik | 19-24 April |
Penetapan atau penolakan permohonan | 26 April |
Kickoff meeting | 30 April |
Penandatanganan perjanjian | 9 Mei |
Perjanjian dengan mitra distribusi berlaku sampai 31 Desember setiap tahunnya. Namun perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap mitra distribusi mencakup:
- Kinerja pemenuhan kewajiban.
- Kelayakan yang mengacu kepada pemenuhan kriteria, persyaratan, dan hasil evaluasi kerja.
(aji/aji) Next Article Bunga SBR 004 Mencapai 8,05%, Penjualan Tembus Rp 3,9 T?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular