Fintech Boleh Ikut Jualan Obligasi Ritel

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
06 April 2018 13:20
Pemerintah mulai membuka pendaftaran bagi perusahaan-perusahaan yang berminat untuk ikut menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel.
Foto: REUTERS/Thomas White
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai membuka pendaftaran bagi perusahaan-perusahaan yang berminat untuk ikut menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel. Kini, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) akan diperbolehkan untuk ikut menjual Surat Utang Negara (SUN) ritel. 

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima Jumat (6/4/2018), mitra distribusi SUN ritel adalah perusahaan berbentuk bank, perusahaan efek, atau fintech yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mitra distribusi harus bisa melayani pemesanan secara online maupun offline. 

Kriteria bagi para calon mitra distribusi SUN ritel adalah:
  • Didirikan atau beroperasi di Indonesia.
  • Memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik.
  • Memiliki kemampuan untuk menjangkau investor ritel.  
Berikut adalah proses penentuan mitra distribusi SUN ritel: 

KegiatanTanggal
Pengumuman4 April
Pendaftaran4-10 April
Penjelasan kepada calon mitra6 April
Penyampaian dokumen proposal6-11 April
Evaluasi dokumen proposal11-17 April
Persetujuan pendahuluan18 April
Pengujian sistem elektronik19-24 April
Penetapan atau penolakan permohonan26 April
Kickoff meeting30 April
Penandatanganan perjanjian9 Mei

Perjanjian dengan mitra distribusi berlaku sampai 31 Desember setiap tahunnya. Namun perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah.
 

Evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap mitra distribusi mencakup:
  • Kinerja pemenuhan kewajiban.
  • Kelayakan yang mengacu kepada pemenuhan kriteria, persyaratan, dan hasil evaluasi kerja.



(aji/aji) Next Article Bunga SBR 004 Mencapai 8,05%, Penjualan Tembus Rp 3,9 T?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular