
Cryptocurrency
Bank Sentral India Larang Perbankan Transaksikan Bitcoin Cs
Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 April 2018 11:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank sentral India, Reserve Bank of India (RBI) melarang semua lembaga keuangan legal di India berurusan dengan Bitcoin Cs. Larangan ini diumumkan RBI pada Kamis (5/4/2018).
"Mengingat resiko terkait dan dampak langsungnya, sudah diputuskan entitas yang diatur oleh RBI tidak akan berurusan dengan atau memberikan layanan individu maupun entitas bisnis melayani atau berurusan [mata uang digital/cyptocurrency]," ujar RBI dalam pernyataan resmi seperti dikutip CNBC International.
Bagi lembaga keuangan formal yang sudah menyediakan layanan Bitcoin Cs perlu mengakhiri hubungan dalam waktu tertentu, yang dikatakan bank akan diumumkan secara terpisah.
Cryptocurrency menarik perhatian regulator setelah harga Bitcoin naik dari US$1.300/btc ke US$20.000/btc pada tahun lalu. Pada Kamis harga Bitcoin mendekati US$6.887/btc.
Sebagian besar mata uang digital, seperti Bitcoin, tidak didukung oleh pemerintah pusat, yang berarti setiap negara memiliki standar dan peraturan yang berbeda. Bitcoin dan cryptocurrency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di India.
Sebelum pernyataan Kamis, pemerintah India telah mengeluarkan peringatan tentang risiko yang terkait dengan perdagangan. Aset digital memiliki masalah pada perlindungan konsumen, integritas pasar dan pencucian uang, kata RBI.
Pemerintah telah merencanakan untuk "mengambil semua langkah untuk menghilangkan penggunaan aset-aset kripto ini dalam membiayai kegiatan tidak sah atau sebagai bagian dari sistem pembayaran," menteri keuangan India mengatakan kepada anggota parlemen di New Delhi pada Februari, menurut sebuah transkrip oleh surat kabar The Hindu.
Departemen pajak negara mengirim pemberitahuan tentang investasi cryptocurrency kepada puluhan ribu warga setelah survei nasional menunjukkan transaksi senilai lebih dari US$3,5 miliar telah dilakukan selama periode 17 bulan.
Pernyataan Kamis adalah bagian dari pengumuman tentang langkah-langkah kebijakan regulasi yang lebih luas untuk memperkuat regulasi pasar keuangan. RBI lebih terbuka untuk blockchain, teknologi yang mendukung mata uang virtual, yang dikatakan memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan inklusivitas sistem keuangan.
(roy/roy) Next Article Pemilik Wafat, Dana Bitcoin Cs Rp 2 T Tak Bisa Dicairkan
"Mengingat resiko terkait dan dampak langsungnya, sudah diputuskan entitas yang diatur oleh RBI tidak akan berurusan dengan atau memberikan layanan individu maupun entitas bisnis melayani atau berurusan [mata uang digital/cyptocurrency]," ujar RBI dalam pernyataan resmi seperti dikutip CNBC International.
Sebagian besar mata uang digital, seperti Bitcoin, tidak didukung oleh pemerintah pusat, yang berarti setiap negara memiliki standar dan peraturan yang berbeda. Bitcoin dan cryptocurrency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di India.
Sebelum pernyataan Kamis, pemerintah India telah mengeluarkan peringatan tentang risiko yang terkait dengan perdagangan. Aset digital memiliki masalah pada perlindungan konsumen, integritas pasar dan pencucian uang, kata RBI.
Pemerintah telah merencanakan untuk "mengambil semua langkah untuk menghilangkan penggunaan aset-aset kripto ini dalam membiayai kegiatan tidak sah atau sebagai bagian dari sistem pembayaran," menteri keuangan India mengatakan kepada anggota parlemen di New Delhi pada Februari, menurut sebuah transkrip oleh surat kabar The Hindu.
Departemen pajak negara mengirim pemberitahuan tentang investasi cryptocurrency kepada puluhan ribu warga setelah survei nasional menunjukkan transaksi senilai lebih dari US$3,5 miliar telah dilakukan selama periode 17 bulan.
Pernyataan Kamis adalah bagian dari pengumuman tentang langkah-langkah kebijakan regulasi yang lebih luas untuk memperkuat regulasi pasar keuangan. RBI lebih terbuka untuk blockchain, teknologi yang mendukung mata uang virtual, yang dikatakan memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan inklusivitas sistem keuangan.
(roy/roy) Next Article Pemilik Wafat, Dana Bitcoin Cs Rp 2 T Tak Bisa Dicairkan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular