
CRYPTOCURRENCY
Negara G-20 Bakal Manfaatkan Teknologi Mata Uang Digital
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 March 2018 15:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh negara G-20 akan memanfaatkan keunggulan teknologi yang digunakan untuk mata uang digital (cryptocurrency) untuk mencegah risiko kejahatan, pencucian uang, sampai dengan pendanaan terorisme.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang ikut menghadiri pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G-20 di Buenos Aires, Argentina, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui akun facebook Sri Mulyani, Kamis (22/3/2018).
"G-20 meminta FSB (Financial Stability Board) melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kehadiran crypto asset, dengan fokus bagaimana memanfaatkan keunggulan teknologi yang mendasarinya," kata Sri Mulyani.
Negara-negara G-20, sambung Sri Mulyani, memahami bahwa teknologi yang menjadi dasar crypto asset (blockchain) memiliki keunggulan dalam kecepatan dan efisiensi dalam sistem pembayaran dan proses kredit.
Namun, meskipun keberadaan cryptocurrency belum mengancam stabilitas sektor keuangan di berbagai negara, potensi perkembangan mata uang digital perlu diwaspadai terutama kemungkinan disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan.
"Cryptocurrency bukanlah mata uang yang berguna sebagai penyimpan nilai dan medium transaksi karena sifatnya yang sangat labil [volatile] dan diterima sebagai alat transaksi," jelasnya.
Bagi Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan mengenai cryptocurrency yang sesuai dengan tujuan melindungi konsumen dan mencegah penggunaan mata uang kripto sebagai alat kriminal.
(roy/roy) Next Article Pemilik Wafat, Dana Bitcoin Cs Rp 2 T Tak Bisa Dicairkan
Hal tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang ikut menghadiri pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G-20 di Buenos Aires, Argentina, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui akun facebook Sri Mulyani, Kamis (22/3/2018).
Namun, meskipun keberadaan cryptocurrency belum mengancam stabilitas sektor keuangan di berbagai negara, potensi perkembangan mata uang digital perlu diwaspadai terutama kemungkinan disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan.
"Cryptocurrency bukanlah mata uang yang berguna sebagai penyimpan nilai dan medium transaksi karena sifatnya yang sangat labil [volatile] dan diterima sebagai alat transaksi," jelasnya.
Bagi Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan mengenai cryptocurrency yang sesuai dengan tujuan melindungi konsumen dan mencegah penggunaan mata uang kripto sebagai alat kriminal.
(roy/roy) Next Article Pemilik Wafat, Dana Bitcoin Cs Rp 2 T Tak Bisa Dicairkan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular