Cryptocurrency

Langgar Merek Dagang, Alibaba Gugat Uang Digital Alibabacoin

Roy Franedya, CNBC Indonesia
04 April 2018 10:41
Penggunaan Alibaba dalam Alibabacoin telah melanggar merek dagang
Foto: REUTERS/Denis Balibouse
Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa teknologi China, Alibaba Grup resmi mengajukan gugatan kepada pendiri koin digital (cryptocurrency) bernama Alibabacoin. Alibaba mengganggap proyek tersebut melanggar merek dagang.

Gugatan ini disampaikan senin (2/4/2018) di pengadilan Amerika Serikat (AS) distrik selatan New York. Alibaba mengajukan dakwaan penyalagunaan merek dalam upaya menjaring dana US$3,5 juta atau setara Rp 47,25 miliar (asumsi US$1 = Rp 13.500) melalui penawaran koin perdana atau initial coin offering (ICO).

"Daripada membangun nilai dan merek dari produk dan layanan yang mereka tawarkan, tergugat telah terlibat dalam kampanye yang disengaja dan terpadu untuk menyebar informasi palsu bawa Alibaba terlibat dalam kampanye tersebut atau disponsori atau terafiliasi Alibaba," ujar Pengacara Alibaba seperti dikutip dari CoinDesk, Selasa (3/4/2018).

Hakim Distrik AS Kimba Wood telah mengeluarkan perintah penahanan sementara pada pendiri Alibabacoin. Sebelumnya Alibabacoin telah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan mereka tidak terkait dengan Alibaba Grup.
(roy/roy) Next Article Pemilik Wafat, Dana Bitcoin Cs Rp 2 T Tak Bisa Dicairkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular