Fintech

BI Proses Perizinan 15 Fintech

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
02 April 2018 15:11
Fintech yang mendaftar akan dimasukkan ke regulatory sandbox setelah enam bulan
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyatakan sedang menerima dan memproses pendaftaran 15 penyelanggara layanan fintech. Dari 15 layanan Fintech tersebut, satu diantaranya sudah masuk dalam tahap ujicoba melalui regulatory sandbox. Layanan Fintech tersebut adalah TokoPandai milik PT Toko Pandai Nusantara.

BI menekankan, masuknya fintech tersebut ke regulatory sandbox dikarenakan inovasi dan kemudahan layanan yang dapat digunakan oleh masyarakat.

"TokoPandai masuk Regulatory Sandbox itu karena inovasinya bagus sekali. Jadi masyarakat bisa melakukan sistem pembayaran hanya melalui satu channel, dibandingkan dengan layanan lainnya yang menggunakan tiga channel dan mengeluarkan biaya transaksi pembayaran yang lebih mahal," ujar Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Senin (2/4/2018).

"TokoPandai itu memberikan layanan aplikasi business to business dengan satu platform pembayaran, jadi masyarakat kalau mau bayar ke Unilever ataupun ke gudang garam tinggal pakai itu saja dengan satu harga," tambah Ony.

Jika selama 6 bulan kedepan hasil ujicoba layanan tersebut memenuhi kriteria perizinan BI, maka TokoPandai akan diberikan perizinan oleh BI sebagai penyelenggara Fintech yang berizin.

Sedangkan 14 layanan Fintech lainnya, masih dalam proses uji materi yang dilakukan pihak BI sebelum dinaikkan statusnya ke tahap regulatory sandbox. Fintech yang mendaftarkan diri ke BI masih dapat beroperasi dan memberikan layanan secara normal. Namun wilayah operasi dibatasi. Bila sudah mendapatkan izin, Fintech bisa berikan layanan lebih luas lagi.

Berikut daftar 15 layanan Fintech sistem pembayaran yang terdaftar di BI:
  1. Cashlez Mpos
  2. Pay by QR
  3. Bayarind Paymenet Gateway
  4. TokoPandai
  5. YoOK Pay
  6. Halomoney
  7. Duithape
  8. Saldomu
  9. Disitu
  10. PajakPay
  11. Walezz
  12. Creadit Scoring Check, Loan Market Place
  13. Mareco-Pay
  14. iPaymu
  15. Netzme

(roy/roy) Next Article Terungkap! BI Siapkan Strategi Khusus 'Kendalikan' Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular