'Fintech Perlu Banyak Pembinaan, Jangan Kelewat Batas'

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2018 13:34
Ex Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad angkat bicara mengenai Fintech.
Foto: Ardan Adhi Chandra/Detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Ex Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad angkat bicara mengenai semakin menjamurnya perusahaan-perusahaan teknologi finansial (Fintech) yang ada di Indonesia.

Berbicara usai serah terima jabatan Ketua Umum ISEI, Muliaman mengatakan, bukan hal mudah bagi OJK mengatur industri Fintech secara keseluruhan. Menurutnya, perusahaan ini masih butuh pendampingan secara berkala.

"Industri ini masih perlu pembinaan. Karena kita tahu, terlalu banyak diatur tidak tumbuh, kurang diatur bisa membahayakan," kata Muliaman di kantor Bappenas, Kamis (8/3/2018).

Kehadiran Fintech, sambung Muliaman, memang diharapkan mampu membantu otoritas terkait mencapai financial inclusion. Sebab melalui Fintech, masyarakat bisa mendapatkan akses pendanaan yang memang tidak bisa dilakukan bank.

Namun, Muliaman menilai, industri Fintech tetap butuh pendampingan agar tidak kelewat batas. Optimalisasi sandbox sebagai ruang uji coba terbatas untuk menguji segala hal yang berkaitan dengan Fintech pun diharapkan bisa dilakukan.

Melalui sandbox, OJK bisa mengetahui dengan jelas bagaimana produk, layanan, teknologi, sampai dengan model bisnis yang diterapkan Fintech, sebelum mereka bisa beroperasi penuh dan dikatakan aman bagi masyarakat.

"Butuh waktu berapa lamanya, itu tergantung situasi karena setiap negara berbeda-beda. Tapi saya yakin OJK akan terus perhatikan ini," katanya.


Beberapa waktu lalu, kalangan perusahaan Fintech menyempurnakan Peraturan OJK No 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi. Aturan ini, disebut hanya perlu disempurnakan dengan menambah poin-poin tertentu.

Adapun poin-poin yang dimaksud adalah batasan bunga maksimal yang diberikan kepada debitur, rasio permodalan, rasio benchmark, dan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL).

Hal tersebut dikemukakan asosiasi usai Ketua OJK Wimboh Santoso menyinggung bunga 'mencekik' yang dikenakan perusahaan Fintech kepada para nasabahnya. Maka dari itu, OJK akan membuat aturan lagi yang berkaitan dengan transparansi penyedia platform.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular