
OJK Bakal Tutup Fintech yang Belum Terdaftar
gita rossiana, CNBC Indonesia
05 March 2018 18:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyedia layanan peer to peer (P2P) lending Fintech harus segera mendaftarkan diri. Hal ini untuk menghindarkan masyarakat dari risiko yang bisa merugikan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Tobing mengungkapkan, OJK sudah membuat aturan mengenai layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Di peraturan tersebut jelas tertulis, penyedia layanan P2P lending harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
"Apabila tidak terdaftar harus menghentikan kegiatannya," jelas dia.
Selain melindungi masyarakat dari risiko fintech P2P lending, pihaknya juga melindungi masyarakat dari risiko penyedia fintech provider. Menurut Tongam, pihaknya sedang mengawasi beberapa entitas yang menawarkan cryptocurrency dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Nanti kami akan beritahu ke masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya, OJK mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami lebih jauh perusahaan Fintech (Financial Technology/Teknologi Finansial). OJK menegaskan Fintech ini bukan lembaga jasa keuangan sehingga jika ada perusahaan Fintech bangkrut, tidak tahu siapa yang menjamin dananya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan OJK masuk dan mengawasi perusahaan Fintech semata-mata demi perlindungan konsumen.
"Edukasi masyarakat juga dilakukan. Agar tidak ada yang dirugikan dan tertipu. Fintech ini tidak bisa dibendung dan tidak bisa kita larang. Yang paling penting bagaimana masyarakat bisa terlindungi kepentingannya. Konteksnya, OJK punya tugas edukasi dan perlindungan konsumen," ungkap Wimboh saat ditemui di Bandung, Sabtu (3/2/2018).
Dijelaskan Wimboh lebih jauh, bunga yang ditawarkan melalui Fintech ini cukup besar. Baik dari bunga pinjaman maupun bunga simpanannya. Hal ini perlu diwaspadai, karena menurut Wimboh bunga tinggi khusus pinjaman ini mencekik.
Sebagai informasi, Wimboh mengatakan sudah ada 36 perusahaan Fintech yang terdafar. "Nah sekitar 42 perusahaan Fintech lainnya masih dalam proses pendaftaran," kata Wimboh.
Walaupun sudah terdaftar, Wimboh menegaskan OJK tidak bertanggungjawab jika nantinya ada masyarakat yang merasa dirugikan bahkan jika perusahaan Fintech tersebut bangkrut.
1. PT Pasar Dana Pinjaman (Dana Mas)
2. PT Lunaria Annua Teknologi (Koin Works)
3. PT Danakita Data Prima (Dana Kita)
4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
5. PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)
6. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan)
8. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (Awan Tunai)
9. PT Aman Cermat Cepat (Klik ACC)
10. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
12. PT Digital Alpha Indonesia (Uang teman)
13. PT Indo FinTek (Dompet Kilat)
14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
15. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)
16. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintegra)
17. PT Sol Mitra Fintec (Solmitra)
18. PT Creative Mobile Adventure (Kimo)
19. PT Digital Tunai Kita (Tunaikita)
20. PT Progo Puncak Group (Pinjam Win-win)
21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
22. PT iGrow Resources Indonesia (Igrow)
23. PT Qreditt Indonesia (qreditt)
24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
25. PT Intekno Raya (Cashindo)
26. PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon)
27. PT Esta Kapital Fintek (Estakapital)
28. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
29. PT Mapan Global Reksa (Danamapan)
30. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
31. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
32. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)
36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sekaligus Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Tobing mengungkapkan, OJK sudah membuat aturan mengenai layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Di peraturan tersebut jelas tertulis, penyedia layanan P2P lending harus mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK.
"Apabila tidak terdaftar harus menghentikan kegiatannya," jelas dia.
"Nanti kami akan beritahu ke masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya, OJK mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami lebih jauh perusahaan Fintech (Financial Technology/Teknologi Finansial). OJK menegaskan Fintech ini bukan lembaga jasa keuangan sehingga jika ada perusahaan Fintech bangkrut, tidak tahu siapa yang menjamin dananya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan OJK masuk dan mengawasi perusahaan Fintech semata-mata demi perlindungan konsumen.
"Edukasi masyarakat juga dilakukan. Agar tidak ada yang dirugikan dan tertipu. Fintech ini tidak bisa dibendung dan tidak bisa kita larang. Yang paling penting bagaimana masyarakat bisa terlindungi kepentingannya. Konteksnya, OJK punya tugas edukasi dan perlindungan konsumen," ungkap Wimboh saat ditemui di Bandung, Sabtu (3/2/2018).
Dijelaskan Wimboh lebih jauh, bunga yang ditawarkan melalui Fintech ini cukup besar. Baik dari bunga pinjaman maupun bunga simpanannya. Hal ini perlu diwaspadai, karena menurut Wimboh bunga tinggi khusus pinjaman ini mencekik.
Sebagai informasi, Wimboh mengatakan sudah ada 36 perusahaan Fintech yang terdafar. "Nah sekitar 42 perusahaan Fintech lainnya masih dalam proses pendaftaran," kata Wimboh.
Walaupun sudah terdaftar, Wimboh menegaskan OJK tidak bertanggungjawab jika nantinya ada masyarakat yang merasa dirugikan bahkan jika perusahaan Fintech tersebut bangkrut.
1. PT Pasar Dana Pinjaman (Dana Mas)
2. PT Lunaria Annua Teknologi (Koin Works)
3. PT Danakita Data Prima (Dana Kita)
4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
5. PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)
6. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan)
8. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (Awan Tunai)
9. PT Aman Cermat Cepat (Klik ACC)
10. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
12. PT Digital Alpha Indonesia (Uang teman)
13. PT Indo FinTek (Dompet Kilat)
14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
15. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)
16. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintegra)
17. PT Sol Mitra Fintec (Solmitra)
18. PT Creative Mobile Adventure (Kimo)
19. PT Digital Tunai Kita (Tunaikita)
20. PT Progo Puncak Group (Pinjam Win-win)
21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
22. PT iGrow Resources Indonesia (Igrow)
23. PT Qreditt Indonesia (qreditt)
24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
25. PT Intekno Raya (Cashindo)
26. PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon)
27. PT Esta Kapital Fintek (Estakapital)
28. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
29. PT Mapan Global Reksa (Danamapan)
30. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
31. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
32. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)
36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
(dru) Next Article Target SDGs Mustahil Tercapai Tanpa Fintech
Most Popular