
Ketua OJK, Rentenir Fintech, dan Ancaman Bangkrut
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
03 March 2018 11:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami lebih jauh perusahaan Fintech (Financial Technology/Teknologi Finansial). OJK menegaskan Fintech ini bukan lembaga jasa keuangan sehingga jika ada perusahaan Fintech bangkrut, tidak tahu siapa yang menjamin dananya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan OJK masuk dan mengawasi perusahaan Fintech semata-mata demi perlindungan konsumen.
"Edukasi masyarakat juga dilakukan. Agar tidak ada yang dirugikan dan tertipu. Fintech ini tidak bisa dibendung dan tidak bisa kita larang. Yang paling penting bagaimana masyarakat bisa terlindungi kepentingannya. Konteksnya, OJK punya tugas edukasi dan perlindungan konsumen," ungkap Wimboh saat ditemui di Bandung, Sabtu (3/2/2018).
Dijelaskan Wimboh lebih jauh, bunga yang ditawarkan melalui Fintech ini cukup besar. Baik dari bunga pinjaman maupun bunga simpanannya. Hal ini perlu diwaspadai, karena menurut Wimboh bunga tinggi khusus pinjaman ini mencekik.
"Fintech bunganya sampai di atas 18%. Coba itu mencekik sekali. Ini harus transparan agar masyarakat tidak dibohongi. Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya Fintech tersebut," papar Wimboh.
Fintech, lanjut Wimboh memang mirip dengan renternir (lintah darat) yang memberikan bunga tak jauh berbeda. Untuk itu, Wimboh menegaskan sudah seharusnya masyarakat meminjam di lembaga keuangan yang sudah berdiri dan diawasi bahkan dijaminkan dananya secara undang-undang.
"Perlu hati-hati karena bunga tinggi itu risiko default juga tinggi. Khususnya bagi peminjam di Fintech yang khusus P2P (peer to peer) lending," tuturnya.
"Suku bunganya itu sampai 19%. Which is cukup mahal. Kalau bunga mahal, apa bukan renternir?"
"Dalam rangka kita ini tugas kita dalam edukasi dan perlindungan konsumen agar produk Fintech ini fairness tidak mencekik. Risiko jika terjadi default ditanggung pemberi pinjaman bukan OJK yang bertanggungjawab. OJK tidak bertanggungjawab bahkan kalau bangkrut," jelas Mantan Komisaris Bank Mandiri ini.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan OJK masuk dan mengawasi perusahaan Fintech semata-mata demi perlindungan konsumen.
"Edukasi masyarakat juga dilakukan. Agar tidak ada yang dirugikan dan tertipu. Fintech ini tidak bisa dibendung dan tidak bisa kita larang. Yang paling penting bagaimana masyarakat bisa terlindungi kepentingannya. Konteksnya, OJK punya tugas edukasi dan perlindungan konsumen," ungkap Wimboh saat ditemui di Bandung, Sabtu (3/2/2018).
"Fintech bunganya sampai di atas 18%. Coba itu mencekik sekali. Ini harus transparan agar masyarakat tidak dibohongi. Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya Fintech tersebut," papar Wimboh.
Fintech, lanjut Wimboh memang mirip dengan renternir (lintah darat) yang memberikan bunga tak jauh berbeda. Untuk itu, Wimboh menegaskan sudah seharusnya masyarakat meminjam di lembaga keuangan yang sudah berdiri dan diawasi bahkan dijaminkan dananya secara undang-undang.
![]() |
"Perlu hati-hati karena bunga tinggi itu risiko default juga tinggi. Khususnya bagi peminjam di Fintech yang khusus P2P (peer to peer) lending," tuturnya.
"Suku bunganya itu sampai 19%. Which is cukup mahal. Kalau bunga mahal, apa bukan renternir?"
"Dalam rangka kita ini tugas kita dalam edukasi dan perlindungan konsumen agar produk Fintech ini fairness tidak mencekik. Risiko jika terjadi default ditanggung pemberi pinjaman bukan OJK yang bertanggungjawab. OJK tidak bertanggungjawab bahkan kalau bangkrut," jelas Mantan Komisaris Bank Mandiri ini.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru
Most Popular