Transportasi Online

Aturan Taksi Online Berlaku, Sanksi Tilang Belum Berjalan

Exist In Exist, CNBC Indonesia
01 February 2018 19:40
Per 1 Februari pengemudi (driver) taksi online harus memenuhi persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker bagi kendaraan mereka.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Kamis (1/2/2018), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online mulai berlaku. Aturan tersebut mewajibkan seluruh driver taksi online untuk melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Namun, Kementerian Perhubungan menyampaikan pada tahap awal sanksi yang diberikan kepada driver yang melanggar aturan ini belum berupa tindakan tilang, tetapi masih sekedar teguran.

"Kita ada tindakan, tapi baru sekedar teguran-teguran simpatik, fungsinya sama dengan tilang, hanya kalau teguran lebih ke rasa malu pribadi masing-masing," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Kamis (01/02/2018).

Budi menjelaskan teknis pengoperasian aturan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemberhentian langsung oleh pihak kepolisian di jalan dan modus pemesanan taksi online oleh pihaknya untuk kemudian dicek kelengkapan persyaratannya.

Budi tidak bisa memastikan sampai kapan pemberian sanksi berupa teguran ini akan berlangsung. Dia mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali untuk membicarakan kapan sanksi tilang dapat diberlakukan.

"Kemarin kan, ALIANDO meminta waktu sebulan dua bulan lagi untuk bisa sepenuhnya memenuhi persyaratan. Tapi nanti kita bicarakan lagi," ujarnya.

Mulai hari ini para pengemudi (driver) dan pemilik taksi online harus memenuhi persyaratan terkait uji KIR, penggunaan SIM A Umum dan pemasangan stiker bagi kendaraan mereka. Taksi online yang memenuhi kewajiban tersebut akan ditilang polisi.
(roy/roy) Next Article Menhub Bakal Bertemu Menkominfo Bahas Driver Online Nakal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular