
Mulai Cafe hingga Agen Perjalanan di Bali Terima Bitcoin
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 January 2018 15:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali telah mengidentifikasi 44 pedagang (merchant) di wilayahnya yang menerima mata uang kripto, Bitcoin, sebagai alat pembayaran dalam transaksinya.
Kepala Kantor Wilayah BI Bali Causa Iman Karana mengatakan seluruh merchant tersebut memiliki jenis usaha yang berbeda-beda, mulai dari hotel, cafe, agen sewa mobil, sampai agen perjalanan.
“Ada beberapa jenis usaha, tapi mayoritasnya cafe,” kata Causa saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).
Causa mengungkapkan, merchant-merchant yang teridentifikasi menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran tersebar di berbagai wilayah Pulau Dewata, utamanya daerah yang dipadati turis, seperti Ubud, Sanur, Seminyak, dan Kuta.
Meskipun saat ini masih ada dua merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran, BI memastikan 42 merchant lainnya sudah patuh terhadap larangan penggunaan mata uang selain rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah.
BI menegaskan akan kembali melakukan pertemuan dengan kedua merchant tersebut untuk membahas persoalan ini. BI pun tak segan memberikan sanksi, jika kedua merchant bersikukuh menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
“Tindak hukum, sesuai dengan ketentuannya. Sudah ada dalam UU Mata Uang dan PBI,” jelasnya.
(prm) Next Article BI Bereskan 44 Toko di Bali yang Pakai Bitcoin
Kepala Kantor Wilayah BI Bali Causa Iman Karana mengatakan seluruh merchant tersebut memiliki jenis usaha yang berbeda-beda, mulai dari hotel, cafe, agen sewa mobil, sampai agen perjalanan.
“Ada beberapa jenis usaha, tapi mayoritasnya cafe,” kata Causa saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).
Meskipun saat ini masih ada dua merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran, BI memastikan 42 merchant lainnya sudah patuh terhadap larangan penggunaan mata uang selain rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah.
BI menegaskan akan kembali melakukan pertemuan dengan kedua merchant tersebut untuk membahas persoalan ini. BI pun tak segan memberikan sanksi, jika kedua merchant bersikukuh menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.
“Tindak hukum, sesuai dengan ketentuannya. Sudah ada dalam UU Mata Uang dan PBI,” jelasnya.
(prm) Next Article BI Bereskan 44 Toko di Bali yang Pakai Bitcoin
Most Popular