BI Bereskan 44 Toko di Bali yang Pakai Bitcoin

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 January 2018 12:47
Kantor Perwakilan BI di Bali mengaku telah mengidentifikasi puluhan pedagang (merchant) yang menerima mata uang kripto, Bitcoin.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali mengaku telah mengidentifikasi puluhan pedagang (merchant) yang menerima mata uang kripto, Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi.

Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana mengatakan, ada setidaknya 44 merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran di wilayah Bali. Puluhan merchant tersebut, tersebar di berbagai wilayah Pulau Dewata.

“Sekarang bisa dipastikan, tidak ada lagi yang menggunakan Bitcoin semenjak BI mengeluarkan statement. Kami sudah lakukan penelusuran sejak Desember,” kata Causa saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).

Causa menegaskan, stance BI terkait penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran sudah jelas. BI tidak akan segan-segan memberikan sanksi keras, apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Larangan tersebut, telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia, harus menggunakan mata uang rupiah.

Kantor Perwakilan BI Bali pun menegaskan telah berkoordinasi dengan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali terkait hal ini. Apalagi, mata uang kripto tersebut sudah mulai menjadi komoditas investasi bagi sebagian orang.

“Dari sistem pembayaran jelas melarang. Kalau sebagai investasi, kami sudah koordinasikan dengan perwakilan OJK untuk mengambil langkah-langkah,” jelasnya.

Sebelumnya, Reuters melaporkan di Bali memang terdapat toko yang menerima pembayaran dengan Bitcoin. Padahal, BI sendiri sudah mengimbau mata uang digital tidak boleh beredar dan dijadikan alat tukar.
(dru) Next Article BI Diam-diam Nyamar untuk Berantas 44 Toko Bitcoin di Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular