
BI Diam-diam Nyamar untuk Berantas 44 Toko Bitcoin di Bali
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 January 2018 13:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali telah mengidentifikasi puluhan pedagang (merchant) yang menerima mata uang kripto, Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi.
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana mengatakan, BI telah menelusuri gerak gerik merchant alias toko tersebut sejak akhir tahun lalu. Berdasarkan hasil penelusuran, ada 44 merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran.
“Jadi kami identifikasi ada 44 merchant, dan sudah kami datangi semuanya,” kata Causa saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).
BI Bali mengaku melakukan pendekatan berbeda dalam mendatangi merchant-merchant tersbut. Bukan sebagai otoritas pengawas, melainkan sebagai customer yang berbelanja di merchant.
Dari hasil pendekatan tersebut, bank sentral pun menemukan fakta bahwa transaksi menggunakan bitcon tidak dapat dibulatkan sesuai dengan nominal harga yang berlaku di pedagang.
“Misalkan pesan minum harga Rp 50.000 di cafe. Kalau menggunakan Bitcoin, transaksi minimal itu Rp 233.000. Belum ada tambahan biaya transaksi sekitar 133.000. Jadi untuk harga Rp 50.000, harus mengeluarkan Rp 360.000,” kata dia.
“Setelah itu, tetap harus menunggu konfirmasi pembayaran melalui Bitcoin sekitar setengah jam. Ini jadi tidak praktis,” jelasnya.
Causa menegaskan, stance BI terkait penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran sudah jelas. BI tidak akan segan-segan memberikan sanksi keras, apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Larangan tersebut, telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia, harus menggunakan mata uang rupiah.
(dru) Next Article BI Bereskan 44 Toko di Bali yang Pakai Bitcoin
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana mengatakan, BI telah menelusuri gerak gerik merchant alias toko tersebut sejak akhir tahun lalu. Berdasarkan hasil penelusuran, ada 44 merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran.
“Jadi kami identifikasi ada 44 merchant, dan sudah kami datangi semuanya,” kata Causa saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (22/1/2018).
Dari hasil pendekatan tersebut, bank sentral pun menemukan fakta bahwa transaksi menggunakan bitcon tidak dapat dibulatkan sesuai dengan nominal harga yang berlaku di pedagang.
“Misalkan pesan minum harga Rp 50.000 di cafe. Kalau menggunakan Bitcoin, transaksi minimal itu Rp 233.000. Belum ada tambahan biaya transaksi sekitar 133.000. Jadi untuk harga Rp 50.000, harus mengeluarkan Rp 360.000,” kata dia.
“Setelah itu, tetap harus menunggu konfirmasi pembayaran melalui Bitcoin sekitar setengah jam. Ini jadi tidak praktis,” jelasnya.
Causa menegaskan, stance BI terkait penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran sudah jelas. BI tidak akan segan-segan memberikan sanksi keras, apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Larangan tersebut, telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia, harus menggunakan mata uang rupiah.
(dru) Next Article BI Bereskan 44 Toko di Bali yang Pakai Bitcoin
Most Popular