
Masih Ada Dua Toko di Bali yang Gunakan Bitcoin
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 January 2018 14:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali telah mengidentifikasi 44 toko atau merchant yang menerima mata uang kripto, Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi. Menurut bank sentral masih ada dua lagi merchant yang masih menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran.
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengungkapkan, kedua merchant tersebut berada di wilayah Ubud, Bali. Adapun jenis usahanya, yakni restoran.
“Jadi masih ada dua dari total 44. Dua-duanya cafe. Kami masih koordinasi dengan pusat,” kata Causa, Senin (22/1/2018).
Causa memahami, merchant-merchant yang menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran tidak mengetahui bahwa penggunaan mata uang kripto di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang bank sentral.
“Memang awalnya tak tahu. Dipikirnya tidak ada larangan. Tapi ada juga yang sudah tau, dan sadar,” jelasnya.
BI mengaku akan kembali melakukan pertemuan dengan kedua merchant tersebut untuk membahas persoalan ini. BI pun tak segan memberikan sanksi, jika kedua merchant tersebut bersikukuh menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.
Larangan tersebut, telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia, harus menggunakan mata uang rupiah.
“Tindak hukum, sesuai dengan ketentuannya. Sudah ada dalam UU Mata Uang dan PBI,” jelasnya.
(dru) Next Article BI Bereskan 44 Toko di Bali yang Pakai Bitcoin
Kepala Kantor Perwakilan BI Bali Causa Iman Karana saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengungkapkan, kedua merchant tersebut berada di wilayah Ubud, Bali. Adapun jenis usahanya, yakni restoran.
“Jadi masih ada dua dari total 44. Dua-duanya cafe. Kami masih koordinasi dengan pusat,” kata Causa, Senin (22/1/2018).
“Memang awalnya tak tahu. Dipikirnya tidak ada larangan. Tapi ada juga yang sudah tau, dan sadar,” jelasnya.
BI mengaku akan kembali melakukan pertemuan dengan kedua merchant tersebut untuk membahas persoalan ini. BI pun tak segan memberikan sanksi, jika kedua merchant tersebut bersikukuh menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.
Larangan tersebut, telah tertuang dalam Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, dan Peraturan BI (PBI) 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. Seluruh transaksi yang dilakukan di Indonesia, harus menggunakan mata uang rupiah.
“Tindak hukum, sesuai dengan ketentuannya. Sudah ada dalam UU Mata Uang dan PBI,” jelasnya.
(dru) Next Article BI Bereskan 44 Toko di Bali yang Pakai Bitcoin
Most Popular