Special Report Bitcoin

Regulator Keuangan Dunia Bikin Aturan Main Bitcoin

Tito Bosnia, Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 January 2018 20:24
BI akan larang Bitcoin sebagai alat pembayaran dan penukaran. Bappepti pertimbangkan bawa Bitcoin ke bursa berjangka Indonesia.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia –Maraknya toko dan restoran di Bali yang menerima pembayaran dengan Bitcoin membuat Bank Indonesia (BI) mengambil tindakan. BI akan membuat aturan tentang Bitcoin pada Maret ini. 

Saat ini BI belum memiliki aturan spesifik mengenai Bitcoin. Namun, BI memastikan Bitcoin tidak dapat menjadi alat pembayaran dan alat penukaran karena mata uang yang bisa ditransaksikan di Indonesia hanya rupiah. 

Hal yang tidak dilarang BI adalah jika Bitcoin diperlakukan layaknya komoditas. Tetapi investor harus menanggung sendiri resiko yang ada. 

Tetapi ada peluang Bitcoin bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Bahrul Chairi mengatakan pihaknya sedang mempelajari opsi-opsi yang ada. “Kami perdagangkan fisiknya saja, opsi perdagangan fisiknya,” ujar Bahrul kepada CNBC Indonesia (11/1/2018). 
[Gambas:Video CNBC]

Bappebti menambahkan pengajian opsi tersebut karena tidak ada pengaturan khusus terhadap Bitcoin. Tidaknya ada yang mengontrol Bitcoin merugikan masyarakat. Untuk mengkaji opsi yang ada Bappebti akan mengundang para ahli dalam forum konsultasi. 

“Mungkin minggu depan kami mau adakan pertemuan. Kami masih dalam tahap pembicaraaan tetapi belum tentu bisa namun dengan masuknya Bitcoin ke Bursa akan mengurangi resikonya,” ujar Bahrul. 

BI bukan regulator pertama yang mengambil sikap pada Bitcoin. Beberapa negara sudah lebih dulu membuat rambu-rambu terhadap mata uang kripto paling populer ini. Ada yang membuat aturan yang membolehkannya ada juga yang melarang. 
Foto: Aristya Rahadian Krisabella


Berikut beberapa negara yang sudah menyatakan sikap terhadap Bitcoin: 

China 

Pada pertengahan September tahun lalu, People’s Bank of China (PBOP) telah menutup beberapa platform perdagangan Bitcoin yang berbasis di Beijing dan Shanghai. PBOC menyebut mata uang digital telah mengganggu sistem keuangan yang ada saat ini. ­Sikap ini muncul setelah Asosiasi Keuangan Digital China (National Internet Finance Association of China) mengeluarkan laporan yang menyebutkan semakin banyak mata uang virtual digunakan dalam tindak kriminal, seperti perdagangan obat-obat terlarang.

Akan tetapi, pemerintah China belum melarang penambangan Bitcoin di negara itu. Sekitar 60% hingga 70% Bitcoin baru ditambang di China.


Korea Selatan

Korea Selatan baru saja mengungkapkan rencananya untuk membatasi Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Kementerian kehakiman Korea Selatan sedang mempersiapkan RUU untuk melarang perdagangan mata uang kripto melalui bursa.
 

Jika aturan ini jadi dikeluarkan akan berita buruk bagi pemain Bitcoin dan mata uang kripto. Korea Selatan merupakan pasar mata uang kripto terbesar setelah Jepang. Sebelumnya, pemerintah Korea melarang institusi keuangan melakukan transaksi mata uang kripto. Pemerintah juga memasukkan Initial coin offerings (ICOs) sebagai tindakan melanggar hukum.  

Singapura

Bank sentral Singapura telah mengeluarkan peringatan kepada publik terkait risiko bubble mata uang virtual. Monetary Authority of Singapore menyatakan cryptocurrency tidak dilindungi oleh bank sentral manapun di dunia dan ilegal yang berarti mereka yang mengalami kerugian dalam investasinya tidak mendapat perlindungan hukum Singapura.

Jepang

Jepang merupakan negara pertama yang menyatakan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah bulan April lalu. Sebanyak 10.000 pelaku bisnis di negara itu disebut-sebut menerima Bitcoin dalam transaksi mereka. Jumlah pengguna yang tercatat di bursa utama Bitcoin Jepang, bitFlyer, juga menembus 1 juta akun bulan November lalu.

Rusia 

Pemerintah Rusia melalui Lembaga Pajak Federal Rusia telah melegalkan penggunaan Bitcoin pada November 2017. Rusia menjadikan Bitcoin sebagai mata uang yang legal didasari atas kesadaran bahwa mata uang kripto ini akan semakin besar dan sering digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi pada masa depan.

Dengan adanya pengesahan mata uang digital tersebut, pihak pemerintahan Rusia dapat memonitor transaksi mata uang kripto yang terjadi di negaranya sehingga mengurangi risiko terhadap penggunaan mata uang digital, seperti money laundry dan pendanaan terorisme. 

Amerika Serikat

Otoritas Keuangan Amerika Serikat (AS) cukup adaptif dengan Bitcoin. Buktinya AS jadi negara dengan volume perdagangan Bitcoin tertinggi. Hal ini didukung oleh Silicon Valley yang merupakan rumah bagi ribuan perusahaan start up blockchain. 

Otoritas AS telah memberikan izin pada CME Group Inc, operator dan marketplace pasar berjangka terbesar dunia menawarkan kontrak berjangka atau futures Bitcoin. Otoritas juga telah memberikan izin pada CBOE Futures Exchange Holdings Inc memperdagangkan kontrak berjangka Bitcoin. 


(roy) Next Article Ngeri! Lompat Rp 14 Juta, Sekeping Bitcoin Kini Rp 71 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular