Wamenkeu Tegaskan Batas Investasi Dana Haji & Peran Danantara
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan, batas investasi dalam pengelolaan dana haji. Juda menekankan pengelolaan dana haji harus selaras dengan mandat yang ditetapkan dalam prinsip syariah.
Juda mengatakan investasi dana haji harus mengutamakan manfaat finansial dan tidak semua proyek yang bermanfaat secara sosial merupakan investasi yang tepat untuk dana yang dititipkan oleh para jemaah haji.
"Kita harus tetap menjaga batasan yang jelas antara tanggung jawab fidusia dari lembaga pengelola dana haji dengan tujuan pembangunan yang lebih luas," kata Juda di Fund Hajj Forum 2026 di JICC, Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Juda menegaskan bahwa investasi harus tetap sehat secara finansial, sesuai dengan prinsip syariah, dan selaras dengan mandat pengelolaan dana tersebut.
Mekanisme pendanaan lain mungkin lebih tepat untuk proyek-proyek yang manfaatnya lebih bersifat publik daripada finansial. Karena itu, Danantara kata dia hadir sebagai wadah untuk kegiatan semacam ini.
Juda menilai, melalui pengaturan kelembagaan yang tepat, tabungan jemaah haji dapat terlindungi sekaligus mendukung ekosistem pengelolaan dana haji yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Investasi yang tepat, tegas Wamenkeu, tidak selalu berarti investasi dengan imbal hasil tertinggi, ataupun sekadar investasi dengan tujuan sosial yang paling menarik.
"Investasi yang tepat adalah investasi yang paling mampu memenuhi mandat dana tersebut dalam jangka panjang."
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]