Pak Jokowi, Kapan Gaji PNS dan BUMN Dipotong Zakat 2,5%?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 April 2021 05:15
Peluncuran gerakan cinta zakat dan penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional, Kamis (15/04/2021). Dok: Tangkapan layar Setpres RI
Foto: Peluncuran gerakan cinta zakat dan penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional, Kamis (15/04/2021). Dok: Tangkapan layar Setpres RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan aturan pemotongan zakat bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Noor Achmad di depan Jokowi saat peluncuran Gerakan Cinta Zakat dan Penyerahan Zakat kepada Baznas di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (15/4/2021).

Aturan yang diminta Achmad Noor adalah aturan pemotongan gaji 2,5% untuk zakat, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI dan Polri.

"Dalam rangka memanifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Presiden juga berkenan mengeluarkan Perpres pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas kepada Kementerian Lembaga, TNI/Polri, BUMN dan BUMN," ujar Achmad Noor.


Sebelumnya, kepada CNBC Indonesia, Noor menjelaskan sudah menyampaikan ide tersebut kepada Jokowi sejak tahun lalu dan pada 24 Februari 2021 lalu, pihaknya juga telah menemui langsung Presiden di Istana Negara Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, kata Noor, Jokowi mendukung penuh adanya pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri setiap bulan 2,5% untuk zakat. Jokowi dikabarkan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5% dilakukan per bulan saat gajian," jelas Noor kepada CNBC Indonesia.

"Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian."

Bagi pegawai swasta, hal ini memang belum dilakukan. Tapi, Noor menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya.

"Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll)," kata Noor melanjutkan.

Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan.

Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan. Ini juga tidak diwajibkan bagi PNS non muslim.

"Kira-kira segitu, gajinya sebulan di situ. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%)," tuturnya.

"Untuk PNS non muslim tidak berlaku. Malah tapi teman-teman non muslim responnya 'di kami juga ada kewajiban untuk itu'. Teman-teman yang non muslim justru bilang begitu."

Halaman Selanjutnya >> Uang Zakat 2,5% Digunakan Untuk Apa?

Salah satu tujuan dari adanya pemotongan zakat ini, kata Noor agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.

"Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus 88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama," kata Noor melanjutkan.

Adapun uang dari hasil pemotongan zakat final ini nantinya akan diserahkan pada masing-masing institusi untuk digunakan untuk apa. Yang jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kalau dari BUMN atau perusahaan yang bersangkutan sudah mempunyai daerah-daerah binaan, masyarakat binaan bisa bekerja sama, bisa disalurkan sesuai apa yang sudah dilakukan oleh BUMN, ASN atau swasta tersebut," jelas Noor.

"Uang zakat tidak untuk infrastruktur. Zakat itu untuk fakir miskin, untuk orang-orang yang menumpuk hutangnya tidak bisa membayar, untuk fisabilillah bisa untuk guru, beasiswa, dan sebagainya," kata Noor melanjutkan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular