Penghasilan dari Trading Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring dengan makin mudahnya berinvestasi, banyak orang yang menjadikan trading saham atau forex sebagai sumber penghasilan. Pekerjaan sebagai trader memang halal-halal saja, tapi bagaimana ya perhitungan zakatnya?
Melansir NU Online, dalam kaidah fiqih, trading masuk dalam kategori tijarah (niaga). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta, mengelolanya untuk maksud pengembangan/produktif.
Para trader wajib mengeluarkan zakat apabila harta yang didapatkan sudah mencapai satu nisab, yakni jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat niaga senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Dalam ranah trading, kewajiban wajib zakat berlaku jika modal yang dipakai memang diniatkan untuk diputar selama satu tahun untuk trading. Jadi, kalau Anda trader musiman yang hanya memanfaatkan momen saja, misalnya setelah cuan kemudian saldonya diambil semua, kemudian trading lagi dengan harta yang baru, maka para trader jenis ini tidak wajib dikenai zakat karena faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan.
Namun, ada catatan juga, apabila Anda trader musiman namun modalnya memang disiapkan secara khusus untuk modal trading, maka setelah satu tahun perputaran dan tercapai nishab, maka Anda wajib menzakatinya.
[Gambas:Video CNBC]
Cara Menghitung Zakat Fitrah & Zakat Mal, Dari Emas-Saham
(hsy/hsy)