Jakarta, CNBC Indonesia - Para pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menerima kenyataan karena ada tambahan pemotongan gaji, yakni untuk zakat 2,5% setiap bulan.
Kendati demikian, aturan mengenai pemotongan zakat 2,5% ini masih dalam tahap pengkajian dan Peraturan Presiden (Perpres) masih difinalisasi oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum zakat, ada setidaknya ada 5 jenis iuran yang setiap bulan dipotong oleh para abdi negara ini.
Diantaranya pemotongan PPh21, iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT dan Jaminan Pensiun (JP), serta iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21
Seluruh warga yang memiliki penghasilan wajib dikenakan potongan PPh. Bagi PNS, TNI dan Polri diberikan perlakuan yang berbeda, yaitu pajaknya ditanggung oleh negara. Sehingga tidak mempengaruhi besaran gaji yang diterima.
Sementara di luar itu ada bagian yang harus ditanggung pekerja. Kewenangan diberikan kepada pemberi kerja untuk memotong penghasilan atas dasar tarif yang berlaku sesuai dengan lapisannya.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
BPJS Kesehatan
Dikutip dari website BPJS Kesehatan, Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Iuran JHT yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 2% dari upah per bulan sisanya 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Selanjutnya terdapat Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Iuran JP yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 1% dari upah per bulan sisanya 2% ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Dengan batas pengali iuran maksimal sebesar Rp 8.512.400. Batas paling tinggi ini akan disesuaikan setiap tahunnya dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Tapera
Gaji semua pekerja bakal dipotong untuk membayar iuran BP Tapera. Besaran potongan 3% dari gaji per bulan, mencakup 2,5% jadi beban pekerja dan 0,5% dari pengusaha atau pemberi kerja.
Kewajiban menjadi peserta BP Tapera nantinya tidak hanya berlaku bagi PNS atau ASN. Namun juga untuk TNI, Polri, BUMN, BUMD hingga pegawai swasta.
Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Zakat
Aturan pemotongan zakat sebesar 2,5% sedang digodok oleh pemerintah. Ini nantinya akan berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mekanisme pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5%.
Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan. Zakat final 2,5% ini juga tidak berlaku bagi PNS non muslim. PNS sebagai abdi negara, pemotongan zakat ini, akan bersifat wajib.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi kapan pemotongan zakat ini akan mulai dilakukan.