Gaji Dipotong Tapera Hingga Zakat, Sabar ya PNS dan BUMN!

Tapera
Gaji semua pekerja bakal dipotong untuk membayar iuran BP Tapera. Besaran potongan 3% dari gaji per bulan, mencakup 2,5% jadi beban pekerja dan 0,5% dari pengusaha atau pemberi kerja.
Kewajiban menjadi peserta BP Tapera nantinya tidak hanya berlaku bagi PNS atau ASN. Namun juga untuk TNI, Polri, BUMN, BUMD hingga pegawai swasta.
Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Zakat
Aturan pemotongan zakat sebesar 2,5% sedang digodok oleh pemerintah. Ini nantinya akan berlaku tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mekanisme pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Hal ini lah yang menjadi dasar utama, untuk para PNS yang akan dipotong gajinya untuk zakat final 2,5%.
Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan tidak diwajibkan. Zakat final 2,5% ini juga tidak berlaku bagi PNS non muslim. PNS sebagai abdi negara, pemotongan zakat ini, akan bersifat wajib.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi kapan pemotongan zakat ini akan mulai dilakukan.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]