Hidup PNS Masih Susah, Korpri Minta Tak Semua Dipotong Zakat!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 April 2021 16:38
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan setuju dengan rencana Pemerintah yang akan melakukan pemungutan zakat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun, pemungutan akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, meski setuju ada beberapa persyaratan yang diajukan pihaknya kepada Pemerintah sebelum menerapkan aturan tersebut. Syarat tersebut pun telah disampaikan kepada Pemerintah.

"Kami sudah memberikan masukan kepada Sekretariat Negara," ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, ada lima syarat yang diajukan oleh Korpri kepada Pemerintah. Diharapkan hal tersebut bisa dipertimbangkan sebelum menyusun aturan mengenai pemungutan zakat ini.

Pertama, Korpri ingin Peraturan Presiden (Perpres) tersebut memberikan kemudahan bagi PNS untuk membayar zakatnya. Tidak justru membuat PNS bingung dan pusing.

Kedua, pemungutan zakat ini tidak boleh memaksa. Artinya zakat yang dipotong oleh Pemerintah adalah bentuk kesukarelaan atau persetujuan dari PNS.

"Jadi tidak semua ASN. Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang," imbuhnya.

Lanjutnya, hal ini berkaca pada jaman orde baru lalu, disebutkan pada waktu itu ada yayasan aman Bakti Muslim Pancasila yang memotong paksa gaji PNS secara merata Rp 1.000. Ia berharap ini tidak kembali terjadi di masa sekarang.

"Jadi sifatnya volunteery gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung. Jadi sifatnya sukarela tidak pemaksaan," kata dia.

Ketiga, saat PNS setuju pemotongan gaji untuk zakat, maka ia berhak memberikan usulan penyaluran zakat yang telah dikumpulkan pemerintah.

Keempat, Pemerintah harus terbuka dalam pelaporan hasil pemungutan zakat. Misalnya, dari baznas sebagai pemungut mewakili Pemerintah melaporkan secara terbuka berapa PNS yang telah dipotong dan nilainya berapa serta digunakan untuk apa saja uang tersebut.

Kelima, tidak ada pemotongan dua kali. Sebab, ia melihat saat ini ada yang zakatnya yang sudah dipotong oleh Baznas Daerah atau Kementerian Lembaga melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) nya. Sehingga saat aturan ini berlaku tidak ada pemotongan yang dobel.

"Ada daerah-daerah yang sudah dipotong. Jadi jangan dipotong lagi. Satu kali kan kewajiban membayar zakat," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Mendukung, Siap-siap PNS Bakal Dipotong Zakat 2,5%!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular