Mengungkap Potensi Besar Keuangan Syariah di Indonesia

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
21 October 2020 21:20
Wakil Presiden (Wapres)  Ma’ruf Amin (Dok. Setwapres)
Foto: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin (Dok. Setwapres)

Jakarta, CNBC Indonesia- Masyarakat Indonesia semakin meminati produk keuangan syariah, bukan hanya perbankan, tetapi produk asuransi syariah pun kini mulai berkembang. Masyarakat pun tidak perlu khawatir apakah asuransi syariah halal atau tidak, karena telah didukung oleh fatwa dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam Closing Bell CNBC Indonesia, 'Asa Ekonomi Syariah', Jumat (16/10/2020).

"Selain sudah ada fatwanya, Dewan Syariah MUI juga sudah menempatkan pengawas syariah di masing-masing perusahaan asuransi syariah. Sudah ada undang-undang, fatwa dan pengawas syariahnya. Jadi kesyariahannya sudah tidak masalah dan tidak menjadi kontroversi," kata Wapres.

Dengan begitu, sistem asuransi syariah sudah jelas dan tidak ada masalah, meski tetap harus ada sosialisasi dan edukasi agar masyarakat paham dalam menggunakan produk asuransi syariah. Ma'ruf mengatakan sebenarnya secara keseluruhan literasi terhadap produk asuransi masih belum masif, sehingga masih perlu didorong agar pertumbuhannya bisa lebih besar.

Selain itu saat ini pertumbuhan asuransi syariah lebih pesat dibandingkan sebelumnya, begitu juga dari sisi kelembagaannya. Bahkan saat ini sudah ada perusahaan reasuransi syariah yang menandakan pertumbuhannya cukup baik.

"Makanya kami lakukan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat supaya mereka aware soal asuransi dan asuransi syariah. Asuransi syariah harus menjadi bagian dari tatanan hidup masyarakat, untuk itu kami mendorong perkembangan dari segi regulasi yang lebih mudah," kata dia.

Nantinya jika asuransi syariah perkembangannya sudah baik, menurut Ma'aruf dapat diberikan kesempatan untuk mandiri dan tidak menginduk pada asuransi konvensional. Pasalnya, yang selama ini terjadi adalah asuransi syariah hanya menjadi lini yang menjadi bagian dari asuransi konvensional.

"Jadi kita dorong juga jadi asuransi sendiri, sosialisasi edukasi dan juga perbaikan regulasi dan kemudahan ini terus kita dorong melalui OJK supaya asuransi syariah memperoleh kesempatan berkembang," kata Ma'ruf.

Untuk mencapai perkembangan industri syariah yang ditargetkan pada 2024, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan literasi pada masyarakat agar memahami dan tertarik pada produk asuransi, khususnya asuransi syariah. Menurutnya, OJK sudah baik melakukan pengenalan asuransi syariah ke pesantren dan komunitas. Namun dia mengingatkan lembaga penyedia asuransi syariah juga harus bisa memberikan stimulasi keuntungan pada masyarakat dari produknya.

"Karena di sini ada ada kompetisi yang harus dimenangkan dan harus ada produk yang market friendly. Jika ada produk yang baik bisa dibahas dengan Dewan Syariah Nasional supaya dikeluarkan fatwanya. Kalau dilihat produknya, antara perbankan dan asuransi sangat jauh. Fatwa perbankan sudah ratusan, asuransi fatwanya baru beberapa saja, jadi masih terlalu sedikit. maka harus ada inisiatif-inisiatif untuk mengeluarkan produk," katanya.

Ma'ruf menegaskan kolaborasi asuransi syariah dan perbankan juga perlu ditingkatkan. Kolaborasi ini penting dengan perkembangan industri halal ke depannya, sehingga industri asuransi dan perbankan syariah harus mengambil peran.

Selain itu Dewan Syariah Nasional juga memberikan kesempatan industri untuk mencari produk yang baru yang market friendly. Bahkan Dewan Syariah pun melakukan kelompok kerja dengan BI, OJK, industri keuangan syariah, dan asosiasi akuntansi. Dengan begitu jika ada ide baru, sebelum dikeluarkan fatwa akan dibahas dulu dari aspek kehati-hatian, akuntansi, dari Mahkamah Agung, OJK, dan industrinya sendiri. Dia menilai saat ini kerjasama sudah bagus, namun inisiatif dan ide segar dari industri masih belum banyak dan harus diperbanyak agar produknya diminati masyarakat.

"Kalau sudah bisa dan semua sektor melakukan tinjauan kemudian baru keluarkan fatwanya. Jika gagasan tidak sesuai dengan prinsip syariah maka dicarikan solusinya supaya bisa sesuai dan bisa menjadi produk syariah. Jadi hal-hal yang bisa menghalangi dibuang," ujar Ma'aruf.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Strategi Industri Menangkap Potensi Keuangan Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular