Ini Bedanya LinkAja Syariah dengan Konvensional

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
01 October 2019 15:09
PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) akan meluncurkan fitur layanan Linkaja berbasis syariah pada November mendatang.
Foto: Infografis/Ini Perbedaan LinkAja dengan Kompetitor/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia- PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) akan meluncurkan fitur layanan Linkaja berbasis syariah pada November mendatang. 

Direktur Utama Fintek Karya Nusantara Danu Wicaksana menjelaskan perbedaan antara LinkAja Syariah dibandingkan dengan konvensional.

Pertama, dana mengendap ditempatkan pada perbankan syariah, tidak sekadar bank umum. "Kalau sekarang, misalnya, isi saldo di linkaja itu kan bisa di BNI, Mandiri. Dananya memang kami simpan di situ sesuai aturan BI harus BUKU IV," tuturnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (1/10/2019).

Kedua, cara transaksi dengan menggunakan perumpamaan dari sistem cashback yang diperbolehkan atau tidak sesuai dengan akad syariah. Dalam hal ini, diskon yang diberikan hanya diperbolehkan dari merchant dan bukan dari uang elektronik.

"(Cashback dari uang elektronik) Tidak sah, tidak sesuai dengan akad," jelasnya.


Ketiga, produk keuangan yang ditawarkan di aplikasi juga berasal dari mitra yang menganut akad syariah.

"Misalnya, pinjamannya akan beda. Penyedianya juga bukan mitra kami yang sekarang tapi mitra yang memang sudah menganut akad syariah," paparnya.


(dob/dob) Next Article Simak, Ini Hasil Pertemuan Wapres Ma'ruf dengan Muamalat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular