2 Kali Diproses, Rights Issue Bank Muamalat Batal Lagi?

Roy Franedya, CNBC Indonesia
14 January 2019 17:39
Mualamat pernah membatalkan rights issue karena Minna Padi Investment batal jadi investor baru.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Penawaran Umum Terbatas IV (rights issue) PT Bank Muamalat Tbk yang ditargetkan selesai awal 2019, belum bisa terlaksana. Dalam prospektus Bank Muamalat disebutkan pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) rights issue seharusnya sudah terlaksana 9 Januari 2019, pekan lalu.

Padahal, rights issue ini telah mengantongi izin dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2018 silam.

Namun, sebenarnya bukan hanya kali ini saja, bank syariah pertama di Indonesia batal menggelar rights issue untuk seri yang sama. Bukan cuma sudah dua kali diproses, rights issue ini pun telah berulang tahun.

Pada 2017 lalu, Bank Muamalat juga telah memproses PUT VI dengan target selesai akhir tahun yang sama. Kala itu, bank ini mendapatkan izin dari RUPSLB yang digelar 20 September 2017.

PT Minna Padi Investama digadang-gadang akan menyerap rights issue sebagai investor baru. Perusahaan investasi itu pun telah menyetorkan modal sekitar Rp 1,6 triliun yang masuk dalam escrow account Bank Muamalat.

Rights issue itu ditargetkan selesai pada 27 Desember 2017. Namun, sayangnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan restu untuk aksi korporasi tersebut karena dianggap tidak jelas siapa investor di belakang Minna Padi.

Akhirnya, rights issue pun resmi batal meski kemudian Bank Muamalat kembali memproses sekitar setahun kemudian. Apakah rights issue kali ini batal atau hanya ditunda?

Hingga berita ini diturunkan manajemen tidak memberikan jawaban alasan mengenai belum terlaksananya rights issue ini. Dirut Bank Muamalat Ahmad Kusna Permana, tidak merespons pertanyaan yang disampaikan lewat pesan singkat, Senin (14/1/2019).


(roy/miq) Next Article Bengkak, Bank Muamalat Butuh Modal Rp 11 T?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular