Besok, BI Mulai Lelang Sukuk Tenor 1 Minggu hingga 3 Bulan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 December 2018 20:17
Bank Indonesia (BI) mulai besok, Jumat (20/12/2018) secara resmi akan memperkenalkan sukuk bank sentral (SUKBI)
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mulai besok, Jumat (20/12/2018) secara resmi akan memperkenalkan sukuk bank sentral (SUKBI), sebagai bagian dari pendalaman pasar keuangan.

"Ini merupakan tambahan instrumen dalam instrumen moneter BI," ungkap Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah, Kamis (20/12/2018).

SUKBI merupakan instrumen pengelola likuiditas untuk perbankan syariah. Nantinya, SUKBI hanya bisa dibeli oleh bank, unit usaha syariah, dan tidak untuk masyarakat.

Besok, BI Mulai Lelang Sukuk Tenor 1 Minggu hingga 3 BulanFoto: CNBC Indonesian


Menurut Nanang, kehadiran SUKBI begitu penting untuk menjaga likuiditas, khususnya bagi perbankan syariah. Pasalnya, instrumen penjaga likuiditas syariah belum selengkap dibandingkan konvensional.

Misalnya, instrumen moneter untuk konvensional antara lain adalah Deposit Facility (DF) dan Lending Facility (LF) overnight, Repo, Reverse Repo, SBN yang memiliki tenor jangka pendek maupun panjang.

Sementara instrumen operasi moneter syariah, tidak memiliki tenor jangka pendek. Padahal, sambung Nanang, instrumen moneter syariah jangka pendek diperlukan untuk menjaga kestabilan nilai tukar.

SUKBI yang akan diterbitkan nantinya akan bertenor 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan, dan mulai diterbitkan di pasar perdana pada Jumat, 21 Desember 2018.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Pribadi Santoso pun mengakui, bank sentral telah melakukan sosialisasi terkait hal ini. BI mengklaim, telah mendapatkan respons positif dari pelaku pasar.

Lantas, apa saja keunggulan SUKBI?

Berdasarkan keterangan bank sentral, salah satu keunggulan SUKBI adalah bisa diperdagangkan lagi di pasar sekunder, meskipun hanya bisa diperdagangkan antar bank.

"Apakah bisa ke masyarakat? Tidak. SUKBI ini hanya bisa dimiliki oleh perbankan. Kalau sukuk ritel bisa beli, tapi SUKBI hanya dari bank, yang menerima juga harus bank," kata Pribadi.

Adapun akad SUKBI adalah musyarakah muntahiyah bin tamlik. Sementara itu, underlying SUKBI adalah surat berharga syariah negara milik bank sentral, atau berbeda dengan instrumen investasi lainnya yang lebih mengedepankan imbal hasil.




(dru) Next Article BI Siap Terbitkan Instrumen Moneter Baru: Sukuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular