Mencari Strategi untuk Pemanfaatan Dana Wakaf

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 January 2018 19:18
BI segera meluncurkan Waqf Core Principal dalam rangka memanfaatkan potensi wakaf menganggur yang selama ini.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan Waqf Core Principal dalam rangka memanfaatkan potensi wakaf menganggur yang selama ini bisa dioptimalkan untuk menggeliatkan perekonomian. Waqf Core Principal merupakan dokumen lengkap yang berisi tentang tata kelola dan arah wakaf di masa depan.

Usai meneken kerjsama pengembangan ekonomi dan sistem keuangan syariah di Gedung MUI, Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, penyusunan prinsip-prinsip pemanfaatan wakaf saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“Ini masih dalam penyelesaian, dan kami akan melakukan pertemuan dulu dengan delapan negara internasional lainnya untuk menyelesaikan itu,” kata Agus, Rabu (24/1/2018).

Pada 2016 lalu, Indonesia menjadi salah satu negara yang menginisiasi penyusunan Zakat Core Principles yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi kesejahteraan umat.

Seiring dengan komitmen Indonesia mengembangkan ekonomi dan sistem keuangan syariah, BI pun akan segera mengeluarkan Waqf Core Principles. Penyusunan prinsip wakaf ini, disusun oleh Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank dan Badan Amil Zakat Nasional.

Agus mengatakan, hadirnya prinsip tata kelola wakaf yang diakui internasional itu diharapkan dapat memanfaatkan potensi wakaf yang selama ini belum teroptimalisasi. Wakaf, dianggap berperan besar untuk ketahanan ekonomi dalam negeri.

“Saat ini ada 4,3 miliar persegi tanah wakaf yang beberapa diantaranya belum tersertifikasi. Saya harap ini bisa menjadi jembatan yang bisa akselerasi ekonomi Indonesia,” jelasnya.
(dru) Next Article Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Baru Mencapai Rp 2,45 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular