MARKET DATA

Pemerintah, Pengusaha-DPR Bahas RKAB-Kondisi Industri Tambang Terkini

mae,  CNBC Indonesia
09 March 2026 16:05
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati saat menyampaikan pemaparan dalam Mining Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (6/3/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati saat menyampaikan pemaparan dalam Mining Forum 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (6/3/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri pertambangan Indonesia saat ini berada di titik krusial di tengah tekanan dari dalam negeri maupun dinamika global.

Dari dalam negeri, rencana pemerintah melakukan penyesuaian dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sektor mineral dan batu bara (minerba) memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Pasalnya, perusahaan tambang telah menyusun perencanaan jangka panjang dengan investasi besar untuk mendorong produksi.

Tekanan eksternal datang dari ancaman geopolitik hingga melambatnya ekonomi global, terutama China.

Persoalan tambang Indonesia setelah rencana RKAB hingga gejolak global dibahas tuntas dalam CNBC Indonesia Mining Forum 2026 dengan tema "Apa Kabar Industri Tambang RI?" yang menghadirkan dialog strategis yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, pemimpin industri, serta pemangku kepentingan terkait pada Jumat (6/3/2026).

Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif menyampaikan paparan dalam acara Gold Outlook 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif menyampaikan paparan dalam acara Gold Outlook 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif menyampaikan paparan dalam acara Gold Outlook 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

 

Hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pajak Indonesia Mining Association (IMA), Ezra Sibarani dan Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani serta Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy dengan Wakil Ketua Umum I ASPINDO, Ahmad Kharis dan Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati dengan Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Bidang Perekonomian, Herry Permana dan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dan Wakil Ketua Komite Primary Energy Value Chain Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ferry Dwi Nugraha.

Sektor Pertambangan Ada di Titik Kritis

Chairman Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai sektor pertambangan berada di persimpangan antara momentum konsolidasi atau justru menuju krisis, tergantung pada arah kebijakan pemerintah ke depan.

Irwandy menjelaskan bahwa industri tambang tengah menghadapi tekanan jangka pendek yang datang dari berbagai faktor, mulai dari kebijakan domestik yang dinilai sering muncul secara mendadak hingga ketegangan geopolitik global, termasuk konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat (AS).

 

"Industri pertambangan saat ini berada di antara tekanan jangka pendek dan kondisi global. Ada kebijakan yang mendadak di dalam negeri, ditambah konflik Iran, Israel, dan AS yang berpotensi meningkatkan biaya operasional," ujar Irwandy dalam Mining Forum CNBC Indonesia 2026 bertajuk "Apa Kabar Industri Tambang RI?", Jumat (6/3/2026).

Irwandy menilai sektor minerba membutuhkan kebijakan yang transparan dan berbasis penguatan struktural agar dapat melewati tekanan jangka pendek.

"Jika kebijakan dilakukan secara transparan dan terstruktur, ini bisa menjadi momentum konsolidasi. Namun jika tidak, sektor tambang berisiko masuk ke fase transisi menuju krisis," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi sektor pertambangan nasional. Namun, jika kebijakan yang diterapkan tidak transparan dan dilakukan secara tiba-tiba, maka sektor ini berisiko masuk ke fase krisis.

"Bila kebijakan didasarkan pada penguatan struktural dan transparansimmaka ini bisa menjadi momentum konsolidasi. Tetapi jika sebaliknya, kita bisa menuju krisis, terutama jika kebijakan mendadak dan tidak transparan," tegasnya.

Sorotan pada Pemangkasan Produksi Minerba

Irwandy juga menyoroti rencana pemerintah memangkas target produksi batu bara dan nikel dalam RKAB 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan strategis, yaitu menjaga keberlanjutan cadangan nasional serta mengendalikan laju ekstraksi sumber daya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan tersebut.\

Sebagai catatan, RKAB 2026 menetapkan produksi batu bara ditargetkan sekitar 600 juta ton sementara produksi nikel ditargetkan 260-270 juta ton jauh. Target produksi batu bara tahun ini jauh dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton.


"Pemangkasan memang bisa dilakukan untuk menjaga cadangan batu bara dan nikel agar lebih berkelanjutan serta mengendalikan laju ekstraksi. Namun kebijakan ini perlu transparansi dan kehadiran negara bagi perusahaan nikel maupun batu bara," jelas Irwandy.

Ia menambahkan bahwa karakteristik komoditas batu bara berbeda dengan nikel. Batu bara lebih berkaitan dengan stabilitas siklus harga global dan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

"Masalah batu bara lebih ke stabilitas siklus harga dan pendapatan negara. Karena itu kebijakan harus berbasis jangka panjang, tidak mendadak, adil, dan transparan," katanya.

Penambang Terkejut Pemangkasan Target

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pajak Indonesia Mining Association (IMA) Ezra Sibarani mengatakan pemangkasan target produksi dalam RKAB 2026 menjadi salah satu isu yang paling disorot oleh pelaku industri tambang.

Menurut Ezra, penurunan target produksi batu bara tersebut cukup mengejutkan bagi pelaku usaha karena besarnya pemangkasan serta belum jelasnya kriteria penetapan target.

"Pemangkasan produksi batu bara cukup membuat shock penambang karena penurunannya besar dan kriterianya tidak diketahui," ujarnya.

Padahal, kata dia, banyak perusahaan telah menyiapkan investasi untuk meningkatkan kapasitas produksi serta memenuhi komitmen kontrak dengan pelanggan. Jika target produksi diturunkan secara signifikan, hal ini berpotensi mengganggu rencana bisnis dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dengan berbagai tekanan tersebut, pelaku industri berharap kebijakan pemerintah ke depan lebih konsisten dan transparan agar sektor pertambangan tetap menjadi pilar penting bagi perekonomian nasional.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, mengatakan industri tambang pada dasarnya membutuhkan kepastian kebijakan karena karakter investasinya yang besar dan berjangka panjang.

 

"Industri pertambangan memiliki perencanaan jangka panjang yang dipersiapkan secara profesional karena investasinya sangat besar. Ketika tiba-tiba RKAB memutuskan memangkas produksi, ini tentu sangat mengganggu," ujar Sudirman.

Menurutnya, rencana pemangkasan produksi membuat sejumlah perusahaan tambang terpaksa menahan aktivitas operasional sambil menunggu kejelasan kuota produksi dalam RKAB 2026.

Padahal kemampuan finansial masing-masing perusahaan berbeda, sehingga ketidakpastian kebijakan dapat berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.

Dampak ke Jasa Pertambangan

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Wakil Ketua Umum I Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Ahmad Kharis. Ia menilai ketidakpastian RKAB berpotensi berdampak besar terhadap sektor jasa pertambangan.

Menurutnya, sekitar 85% aktivitas pertambangan batu bara dilakukan oleh kontraktor jasa pertambangan, sementara untuk nikel porsinya mencapai sekitar 58%.

Menurutnya, kalau melihat angka itu, jasa pertambangan bisa sangat terdampak. Industri butuh kepastian karena sektor ini membutuhkan biaya yang sangat besar untuk beroperasi.

Ia menegaskan kepastian kebijakan menjadi kunci agar perusahaan dapat menyusun perencanaan bisnis dan investasi dengan lebih baik.

"Kita ingin kepastian. itu kunci utk menata tambang untuk perencanaan yg lebih bagus," tambahnya.

Penambang Mengeluhkan Ketidakjelasan Kuota

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengungkapkan ketidakjelasan terkait RKAB 2026 sudah berlangsung sekitar satu bulan. Menurutnya, sejumlah anggota APBI bahkan mengalami pemotongan kuota produksi hingga 40%-80% tanpa penjelasan yang jelas.

Kondisi ini membuat perusahaan tambang kesulitan menjalankan rencana produksi dan komitmen kontrak dengan pelanggan.

Pemerintah Tegaskan RKAB Baru Bukan Pembatasan Produksi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara mengenai alasan di balik kebijakan penyesuaian produksi batu bara dan nikel melalui persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Sesditjen Minerba) Siti Sumilah Rita Susilawati menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pembatasan produksi, melainkan langkah penyesuaian yang telah direncanakan setahun yang lalu.

"Kenapa kemudian pemerintah mengambil penyesuaian ini bukan tiba tiba udah setahun lalu. Tambang ini kan milik negara, ijin kan diusulkan, negara berhak mengevaluasi dengan pertimbangan. Dan itu gak apa-apa kalau gak disampaikan detail ke publik," kata Rita dalam Mining Forum CNBC Indonesia, "Apa Kabar Industri Tambang RI?" Jumat (6/3/2026).

Rita mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga alasan utama di balik kebijakan penyesuaian produksi tersebut. Pertama, ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan global untuk komoditas batu bara maupun nikel pada tahun lalu.

Kondisi ini lantas membuat suplai berlebih sehingga berdampak pada penurunan harga. Kedua adalah untuk menjaga keseimbangan pasar. Menurut dia, sekalipun Indonesia menyuplai sekitar 60% kebutuhan batu bara global, namun Indonesia tetap tidak bisa mengontrol harga.

"Yang jelas ketika menyeimbangkan produksi dan permintaan itu sebagai pensuplai global signifikan kita bisa mempengaruhi harga," ujarnya.

Alasan ketiga yakni berkaitan dengan upaya memperpanjang usia cadangan tambang. Adapun, saat ini cadangan batu bara Indonesia diperkirakan masih bertahan sekitar 39 tahun dengan produksi saat ini yang mencapai sekitar 800 juta ton per tahun.

Sementara untuk cadangan nikel dinilai jauh lebih terbatas. Dengan produksi yang bisa mencapai sekitar 300 juta ton per tahun, ketahanannya diperkirakan hanya sekitar 19-20 tahun.

"Kebijakan ini diambil dengan segala macam risiko. Pemerintah memastikan kepastian usaha. Bukan tidak didengar, ini disimpan dulu. Ini masih penyesuaian nanti evaluasi dan akan bisa diajukan revisi RKAB di Juni-Juli," ujarnya.



Kementerian ESDM juga masih mengevaluasi kebijakan RKAB. Adapun isu yang beredar mengenai pemangkasan produksi batu bara menjadi 600-an juta ton tahun ini belum final.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba), Siti Sumilah Rita Susilawati menyampaikan, bahwa perlu diluruskan bahwa terkait dengan RKAB 2026 bukan pembatasan produksi melainkan penyesuaian.

"Kenapa kemudian pemerintah mengambil penyesuaian ini, bukan tiba-tiba, ini sudah setahun lalu. Tambang ini kan milik negara, izin kan diusulkan, negara berhak mengevaluasi dengan pertimbangan dan itu tidak apa-apa kalau tidak disampaikan detail ke publik," terang Rita dalam Mining Forum 2026 CNBC Indonesia, "Apa Kabar Industri Tambang RI?", Jumat (6/3/2026).

Pemerintah pun kata Rita, menyadari kekhawatiran para pengusaha pertambangan yang diantaranya khawatir adanya layoff. Namun, kebijakan ini diambil dengan segala macam risiko atau pemerintah memastikan keberlangsungan usaha pertambangan.

"Bukan tidak didengar, ini disimpan dulu. Ini masih penyesuaian nanti evaluasi dan akan bisa diajukan revisi RKAB di Juni-Juli. Dan bisa dilakukan penyesuaian dengan justifikasi abcd," tegas Rita.

"Sekali lagi kebijakan ini dengan risiko semua yang diambil pemerintah. Risiko tadi pemerintah aware akan ada evaluasi. Keberlangsungan usaha ada layoff itu dipikirkan," tegas Rita.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, mengatakan penataan produksi minerba juga berkaitan dengan strategi ketahanan energi dan hilirisasi industri di dalam negeri.

DPR Minta Kebijakan Diberi Kesempatan

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menilai polemik RKAB 2026 tidak perlu langsung dipandang negatif. Ia meminta semua pihak memberi ruang bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra. Kita beri kesempatan kebijakan ini berjalan, dan nantinya bisa dilakukan penyesuaian jika memang diperlukan," kata Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi memungkinkan penyesuaian RKAB dilakukan di pertengahan tahun, sekitar Juni-Juli, sehingga masih ada ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Imbas ke Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Domestik

Polemik RKAB 2026 juga mulai berdampak pada rantai pasok energi. Ketua Komite Primary Energy Value Chain Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ferry Dwi Nugraha, mengatakan ketidakpastian kuota produksi telah memicu gangguan pasokan batu bara ke pembangkit listrik.

Menurutnya, sejumlah penambang menunda pengiriman batu bara sambil menunggu kepastian kuota produksi.

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat (AS) juga telah memicu lonjakan harga sejumlah komoditas global, termasuk batu bara

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan ketegangan geopolitik global saat ini membuat banyak negara berlomba memperkuat ketahanan energinya.

Menurutnya, kondisi pasar energi global saat ini sangat reaktif terhadap perkembangan geopolitik. Banyak negara mulai mencari sumber pasokan energi alternatif untuk mengamankan kebutuhan domestiknya.

"Kita tidak bisa menafikan bahwa dalam 1-2 bulan saja negara seperti India bisa mencari pasar lain yang lebih luas. Karena itu kepastian usaha menjadi sangat penting di tengah pasar global yang sangat reaktif," ujarnya.

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengungkapkan pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sempat terganggu di awal 2026 akibat ketidakpastian kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sektor pertambangan.

Wakil Ketua Komite Primary Energy Value Chain APLSI, Ferry Dwi Nugraha, mengatakan sejumlah pemasok sempat menahan suplai sambil menunggu kepastian produksi.

"Dua bulan lalu sempat terjadi disruption, tapi sekarang mulai normal karena ada penugasan ke beberapa produsen batu bara," kata Ferry dalam Mining Forum CNBC Indonesia 2026, Jumat (6/3/2026).

Meski mulai membaik, ia mengingatkan gangguan pasokan berisiko menekan operasi PLTU. Jika suplai tersendat, pembangkit bisa menurunkan operasi hingga setengah kapasitas, bahkan berpotensi memicu pemadaman listrik.

Sebagai alternatif, PLN dapat mengoperasikan pembangkit berbahan bakar minyak (BBM), namun biayanya jauh lebih mahal. Biaya listrik dari batu bara sekitar Rp1.200/kWh, sedangkan dari BBM bisa mencapai Rp5.000/kWh.

Add as a preferred
source on Google

Berikut beberapa poin-poin yang disampaikan narasumber dalam acara
CNBC Indonesia Mining Forum 2026 dengan tema "Apa Kabar Industri Tambang RI?"

Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Bidang Perekonomian, Herry Permana:

  •  Tambang untuk ketahanan energi karena itu kebijakan tambang diarahkan untuk menjaga energi nasional.
  • Fokus hilirisasi saat ini adalah SDA tidak hanya dijual mentah, tapi diolah agar memberi nilai tambah.
  • Produksi disesuaikan, produksi bisa dikurangi untuk menjaga harga dan cadangan.
  • Menjaga cadangan masa depan karena itu pengelolaan tambang harus mempertimbangkan generasi mendatang.
  • Negara berhak mengatur produksi maka pemerintah dapat mengevaluasi dan menyesuaikan RKAB.
  • Tujuan RKAB salag satunya adalah menstabilkan pasar karena penyesuaian produksi dilakukan karena supply dan demand tidak seimbang.
  • Pembatasan juga dilakukan karena cadangan terbatas. Batu bara sekitar 39 tahun, nikel sekitar 20 tahun jika produksi seperti sekarang.
  • Peluang mineral kritis ada karena Indonesia punya potensi besar dari nikel dan mineral strategis.

 

Ketua Komisi XII DPR - Bambang Patijaya

  • Kebijakan RKAB pasti pro-kontra. Setiap kebijakan pemerintah selalu menimbulkan dukungan dan penolakan.
  • RKAB disebut penyesuaian karena DPR menilai kebijakan ini bukan pembatasan, melainkan penyesuaian produksi.
  • Ada dasar hukum yakni regulasi memungkinkan pemerintah menyesuaikan RKAB.
  • Regulasi memungkinkan revisi RKAB di pertengahan tahun berdasarkan evaluasi. Aturan yang ada memungkinkan penyesuaian RKAB dilakukan pada Juni-Juli.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani

  • Kuota produksi belum jelas. Industri sudah lebih dari sebulan menunggu kepastian RKAB.
  • Pemotongan besar karena ada perusahaan dipangkas 40-80%.
  • Industri minta transparansi mengingat perusahaan ingin tahu dasar pemotongan produksi.
  • Adanya ancaman risiko rugi dan PHK. Produksi turun bisa membuat perusahaan merugi.
  • Dampak luas karena kebijakan juga mempengaruhi kontraktor, logistik, dan tenaga kerja.
  • Industri minta kepastian karena selama tidaka ada ketidakpastian bisa membuat pembeli global mencari pemasok lain.

Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati

  • RKAB2026 bukan pembatasan produksi, pemerintah menegaskan kebijakan ini hanya penyesuaian produksi
  • Kebijakan sudah direncanakan sejak tahun lalu. Penataan produksi telah disiapkan sekitar satu tahun sebelumnya
  • Negara berhak mengevaluasi produksi tambang karena sumber daya tambang milik negara, pemerintah bisa menilai izin dan produksi\
  • Ada tiga alasan utama kebijakan yakni menyeimbangkan supply-demand, menjaga harga, dan memperpanjang umur cadangan
  • Kelebihan pasokan batu bara dan terutama nikel sempat menurunkan harga global
  • Indonesia tidak bisa mengontrol harga dunia. Meski menyuplai sekitar 60% batu bara global, harga tetap ditentukan pasar
  • Penyesuaian diharapkan menstabilkan pasar. Produksi diselaraskan dengan permintaan agar harga lebih stabil
  • Cadangan tambang perlu dijaga. Batu bara diperkirakan bertahan 39 tahun, nikel sekitar 19-20 tahun
  • Pemerintah memahami kekhawatiran industry, termasuk risiko gangguan usaha dan potensi PHK.
  • Kebijakan masih bisa direvisi. Perusahaan dapat mengajukan revisiRKABpada Juni-Juli
  • Target 600 juta ton belum final. Angka produksi batu bara masih dalam tahap evaluasi.

Chairman Indonesia Mining Institute, Irwandy Arif

  • Industri tambang sedang tertekan. Faktor global, harga komoditas, dan kebijakan domestik.
  • Penyesuaian produksi bisa strategis. Untuk menjaga cadangan dan stabilitas pasar.
  • Namun harus transparan agar tidak menimbulkan krisis industri.
  • Hilirisasi masih banyak tantangan. Batu bara dan beberapa mineral belum berkembang optimal.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy

  • Pemangkasan RKAB ganggu rencana tambang.
  • Industri butuh kepastian jangka panjang.
  • Banyak alat tambang berpotensi menganggur.
  • Risiko PHK meningkat.
  • Hilirisasi harus direncanakan matang agar tidak kekurangan bahan baku.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pajak Indonesia Mining Association (IMA), Ezra Sibarani

  • Industri menghadapi banyak tekanan sekaligus.
  • Pemangkasan produksi jadi isu utama.
  • Kriteria pemotongan belum jelas bagi perusahaan.
  • Berpotensi ganggu investasi dan kontrak pasokan.
  • Industri tambang penting bagi penerimaan negara.
  • Ketidakpastian kebijakan bisa menaikkan risiko investasi.

Wakil Ketua Komite Primary Energy Value Chain Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ferry Dwi Nugraha.

  • PLTU bergantung kontrak dan DMO.
  • Produksi turun bisa ganggu pasokan listrik.
  • Jika beralih ke BBM, biaya listrik bisa melonjak

Wakil Ketua Umum I ASPINDO, Ahmad Kharis

  • Kontraktor tambang paling terdampak.
  • Sekitar 25% alat tambang berpotensi nganggur jika produksi turun.
  • Risiko tenaga kerja dirumahkan meningkat.
  • Banyak sektor pendukung ikut terdampak.
  • Industri meminta kepastian kebijakan lebih awal.
  • Pengusaha juga berharap implementasi B50 ditunda.


Most Popular
Features