
Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Pembuktian Harvey Moeis Lanjut Kamis Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus PT Timah Tbk Harvey Moeis menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan hari ini, Rabu, (14/8/2024).
Sebagaimana diketahui, Harvey didakwa atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun sidang perdananya telah dilaksanakan hari ini, Rabu, (14/8/2024). Dalam sidang ini, yang bertindak sebagai JPU hari ini adalah Wazir Imam Supriyanto.
Ia membacakan dakwaan primer atas Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Saat selesai pembacaan dakwaan, Harvey mengaku telah memahami poin dakwaannya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi," jelas Harvey, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (14/8/2024).
Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Sementara ini, total saksi yang disiapkan dair JPU untuk sidang selanjutnya sudah ada 168 saksi.
Selanjutnya, sidang pembuktian tersebut akan dilakukan pada Kamis, (22/8/2024).
(fsd/fsd)