
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Timah, Ini Sosoknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka itu berinisial SPT selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020-Juni 2020.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni SPT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, (13/8/2024).
Harli mengatakan SPT ditetapkan menjadi tersangka karena diduga bersekongkol dengan pegawai di PT Timah untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Persetujuan diberikan meskipun tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyidik menduga SPT dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut. SPT diduga juga tidak melakukan evaluasi atau pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
Harli mengatakan setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SPT untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Harli.
Dengan bertambahnya satu tersangka ini, berarti Kejagung sudah menetapkan total 23 tersangka. Sementara, total saksi yang diperiksa mencapai 195 orang.
Beberapa pesohor ikut terjerat dalam kasus di antaranya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim. Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan pada 14 Agustus 2024. Dia akan didakwa dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 300 triliun ini.
(ayh/ayh)
Next Article Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Tiba di Kejagung