Aturan FCA Direvisi: Siap-Siap Deretan Saham Ini "Keluar Penjara"

Tasya Natalia, CNBC Indonesia
20 June 2024 13:40
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA yang sempat menimbulkan kontroversi.

Setidaknya ada empat poin yang direvisi, yakni kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Untuk kriteria nomor 1, sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000.

Ketentuan untuk keluar dari kriteria nomor 1, perusahaan harus sudah tidak memenuhi ketentuan ini, atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp 50 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk

Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, meski tidak memenuhi syarat, perusahaan harus membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.

Dengan revisi empat poin ini akan ada sejumlah emiten yang digadang bakal keluar dari sistem perdagangan FCA?

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebelum masuk FCA sempat menjadi saham paling bernilai di bursa dengan nilai kapitalisasi pasar lebih dari Rp1.500 triliun.

Namun, karena terkena suspensi lebih dari sehari pada 27 - 28 Mei lalu, menyebabkan saham perusahaan harus rela diperdagangkan dengan sistem FCA.

Sudah 15 hari berlalu sejak emiten ini masuk FCA dan kapitalisasi pasar sudah menguap lebih dari Rp400 triliun. Jika melihat revisi teranyar, sebenarnya BREN sudah bisa keluar dari papan pemantauan khusus, pasalnya revisi terbaru untuk poin no 11 menyatakan bahwa hanya berlaku 7 hari, ini diperbarui dari aturan lama selama 30 hari.

PT Smartfren Telecom Tbk (FREN)

Berikutnya, ada emiten telekomunikasi PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) yang kemungkinan besar bakal keluar dari FCA setelah direvisi.

Sebelumnya, FREN masuk ke dalam pemantauan khusus karena memenuhi kriteria 1, yang artinya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51 per saham.

Untuk keluar dari aturan tersebut FREN diharuskan memenuhi sudah keluar dari harga 51, tetapi setelah di revisi aturan diperbaiki dengan perusahaan yang masuk kriteria disertai likuiditas yang rendah, tetapi dalam hal ini FREN merupakan saham yang likuid.

CNBC Indonesia memantau pada perdagangan hari ini, Kamis (20/6/2024) hingga penutupan sesi I sudah ada 182,54 juta lembar saham berpindah tangan sebanyak 743 kali dengan total transaksi senilai Rp7,85 miliar.

PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT)

PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) juga potensi bisa keluar dari jeratan FCA setelah direvisi. Hal ini terjadi karena perusahaan membagikan dividen sebesar Rp 0,22 per lembar pada tahun ini. Tanggal cum date dividen sendiri sudah berlalu pada 29 Mei 2024 lalu dan dividen dibayarkan pada hari ini, Kamis (20/6/2024).

Ketentuan keluar dengan pembagian dividen ini sesuai dengan masuknya BAUT ke FCA karena memenuhi kriteria nomor 1, yakni rata-rata harga saham selama enam bulan tidak keluar dari zona Rp51 per lembar.

Sebagai catatan, dari hasil penyesuaian ini masih menunggu tanggapan dari pelaku pasar yang dapat disampaikan dengan mengisi Matriks Tanggapan Pelaku Pasar atas konsep Penyesuaian Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan

Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, untuk selanjutnya dikirimkan kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 melalui email [email protected] dan [email protected].

CNBC INDONESIA RESEARCH 

(tsn/tsn)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation