
Saham Masuk Papan FCA Belum Tentu Jelek, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas saham yang masuk papan pemantauan khusus mendapat perhatian karena konotasi negatif. Namun, ternyata tidak semua memiliki kinerja yang buruk.
Jika merinci pada 11 syarat masuk papan pemantauan khusus yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah direvisi, kami melihat ada dua syarat pada poin nomor 6 dan 11 yang sebenarnya tidak pasti merepresentasikan kinerja perusahaan.
Poin 6 : Syarat Minimal Free Float 5%
Membahas pada poin nomor enam terlebih dahulu, yang mengisyaratkan masuk ketika suatu saham tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
Dalam realita pasar, memang free float yang tidak memenuhi syarat ini akan membuat suatu saham sulit di transaksikan karena likuiditas yang rendah. Namun, beberapa saham yang memiliki free float kecil ini tidak menjadikan fundamental menjadi bermasalah.
Salah satunya ada saham PT Akasha Wira International Tbk (ADES) yang sudah masuk papan pemantauan khusus sejak akhir Januari 2024.
Secara fundamental ADES terbilang cukup menarik. Earning per share (EPS) selalu tumbuh positif tiap tahun menunjukkan perusahaan bisa mempertahankan profitabilitas yang solid.
EPS pada 2023 mencapai 67 1, naik dari tahun sebelumnya sebesar 619, sementara pada 2021 mencapai 451. Periode terakhir pada kuartal I/2024, EPS ADES sendiri mencapai 223. Nilai ini sudah mewakili sepertiga dari capaian 2023.
Tingkat utang ADES juga bisa dibilang cukup sehat, nilainya tercermin dari Debt to Equity Ratio (DER) yang berada di 21,57% berdasarkan data laporan keuangan kuartal I-2024, dengan perhitungan yang disetahunkan.
Sejalan dengan itu, perusahaan punya cash ratio mencapai lebih dari 200%. Dengan utang yang rendah dan cash yang melimpah membuat perusahaan akan lebih mampu mempertahankan kestabilan bisnis-nya dan cenderung lebih minim risiko di era suku bunga tinggi dan rupiah yang melemah saat ini.
Poin 10 : Suspensi Lebih dari Sehari
Berikutnya, ada poin nomor 10 yang mengisyaratkan masuk jika suatu saham terkena suspensi lebih dari satu hari. Kriteria ini mengalami revisi untuk persyarat keluar yang tadinya mengharuskan diperdagangkan dalam mekanisme FCA selama 30 hari, kemudian berubah dipangkas menjadi tujuh hari.
Salah satu saham yang mendapatkan sorotan dari pelaku pasar adalah ketika masuknya saham paling bernilai di bursa saat ini PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) setelah kena suspensi dua hari pada 27 - 28 Mei lalu.
Kemudiam, ketika buka suspensi saham BREN pada 29 Mei 2024 langsung diperdagangkan dengan mekanisme FCA. Pada waktu itu, harga saham langsung terjun Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 10%.
Sampai pada pekan pertama Juni, saham BREN pun kena ARB berjilid hingga enam kali dan membuat harga saham sempat terperosok ke Rp6.050 per lembar. Pada waktu itu, kapitalisasi pasar menguap lebih dari Rp400 triliun.
Akhirnya, sampai setelah di revisi aturan terkait FCA pada 21 Juni lalu, saham BREN kemudian bangkit ke zona lebih dari Rp9000 per lembar dan memposisikan kembali tahtanya menjadi saham pemilik kapitallisasi terbesar di bursa.
Berbicara soal FCA, sampai saat ini masih menjadi pro kontra bagi bursa dan pelaku pasar. Kabar terbaru, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan terkait implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction.
Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan OJK, meminta agar OJK bisa melaporkan pendalaman atas laporan triwulan I/2024.
Ia berharap semua perkara di industri keuangan di triwulan I/2024 dapat didalami bersama pada 9 Juli 2024 mendatang.
"Bapak mau laporkan atau tidak, kami dapat informasi dari industri, terserah laporannya mau lengkap atau tidak. Di perbankan misalnya, ada kasus tidak dilaporkan, bisa kami dalami," ungkap Dolfie berbicara dalam rapat kerja di Komisi XI DPR RI hari ini, Rabu (26/6/2024).
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]