BEI Lakukan Penyesuaian FCA, Saham BREN Bakal Balik Normal Lagi?

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
16 June 2024 14:30
Pergerakan harga saham BREN menggunakan timeframe 4 jam
Foto: Tradingview

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA yang efektif berlaku pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

"PT Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," kata Direksi BEI dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Adapun secara garis besar, BEI menyampaikan penyesuaian yang dimaksud dilakukan pada empat kriteria. Antara lain kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Untuk kriteria nomor 1, sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar menjadi, sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, harus tidak memenuhi syarat, telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.

Saham BREN Berpotensi Keluar Dari Papan Pemantauan Khusus & Tak Lagi Gunakan FCA

Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) diketahui sudah masuk ke dalam papan pemantauan khusus sejak perdagangan 29 Mei lalu, sehingga sudah 11 hari saham BREN berada di papan pemantauan tersebut dan tentunya berlaku perdagangan FCA.

Namun, dengan adanya review kebijakan papan pemantauan khusus tersebut, maka ada potensi bahwa saham BREN dapat keluar dari papan tersebut dan juga dapat diperdagangkan normal sebelum masuk ke papan tersebut.

Hal ini berdasarkan revisi kebijakan terbaru dari papan pemantauan khusus, di mana syarat sebelumnya yakni telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, kemudian dirubah menjadi telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 7 (tujuh) Hari Kalender.

Dengan saham BREN yang sudah mendekam di papan tersebut selama 11 hari, seharusnya pada perdagangan berikutnya, BREN sudah tak lagi berada di papan pemantauan khusus dan tidak lagi diperdagangkan menggunakan sistem FCA.

Jika benar demikian, maka investor dapat dengan mudah kembali melihat posisi bid dan offer saat perdagangan berlangsung.

Sebelumnya, perdagangan saham BREN menggunakan sistem FCA setelah suspensi keduanya kembali dibuka oleh BEI pada 29 Mei lalu. Setelah itu, saham BREN pun resmi masuk kedalam papan pemantauan khusus dan juga mendapatkan notasi khusus X, yang berarti saham bersangkutan dalam pemantauan khusus oleh bursa dan perdagangannyamenggunakan sistemFCA.

Diketahui sejak saat itu, saham BREN terus mencatatkan koreksi parah hingga nyaris 10% dan bahkan terus mencetak auto reject bawah (ARB). Selama 11 hari, BREN diketahui mencetak ARB sebanyak enam kali dan mencetak auto reject atas (ARA) sebanyak tiga kali.

Akibat BREN yang terus mencetak ARB, membuat kapitalisasi pasarnya besar tergerus, dari sebelumnya sempat menyentuh sekitar Rp 1.500 triliun, kini turun menjadi Rp 1.050 triliun.

Saat BREN diperdagangkan menggunakan FCA, investor hanya dapat melihat Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

Penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi ketidakstabilan pasar. Apalagi, kebijakan FCA yang diterapkan sepanjang waktu perdagangan di Indonesia berbeda dengan praktik di negara-negara lain yang umumnya hanya menggunakan metode ini pada pre-opening dan pre-closing.

Di negara lain, penerapan FCA pada waktu terbatas ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk melakukan penilaian harga yang lebih baik. Sementara di Indonesia, penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan justru menimbulkan risiko harga saham menjadi kurang transparan dan meningkatkan risiko bagi investor.

Kebijakan ini memicu keresahan di kalangan investor. Beberapa investor menunjukkan ketidakpuasan mereka dengan mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk sindiran kepada BEI.

Diketahui, implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.

Adapun periodic call auction adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.

Periodic call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuota bid dan ask yang akan match pada jam tertentu serta pembentukan harga diambil dari lantai dengan volume match terbesar antara bid dan offer.

Mekanisme ini memungkinkan seluruh saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp 1 - Rp 10 yakni sebesar Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation