CNBC Explain

Apa Itu Full Call Auction & Short Selling? Ini Penjelasannya

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
18 June 2024 17:37
Seorang karyawan mengambil gambar pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018). IHSG pada perdagangan Rabu (21/3/2018) dibuka menguat 0,27% ke  6.260,18 poin dari penutupan kemarin di 6.243,57 poin. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (14/6/2024) lalu telah menetapkan penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCAyang efektif berlaku pada tanggal 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

"PT Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," kata Direksi BEI dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Adapun secara garis besar, BEI menyampaikan penyesuaian yang dimaksud dilakukan pada empat kriteria. Antara lain kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Untuk kriteria nomor 1, sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar menjadi, sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, harus tidak memenuhi syarat, telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk. Sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.

Selain penyesuaian kebijakan FCA di papan pemantauan khusus, BEI juga tengah mempersiapkan short selling dalam rangka menambah pilihan instrumen investasi para investor pasar modal RI. Selain itu, BEI juga menyiapkan single stock futures dan put warrant (structured warrant) untuk diluncurkan tahun ini.

"Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam pesan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).

Definisi FCA & Short Selling

Lalu apa itu full call auction yang tengah menjadi perbincangan kalangan pelaku pasar dan short selling yang akan diterapkan di Indonesia?

Full periodic call auction atau dapat disebut full call auction adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.

Periodic call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuota bid dan ask yang akan match pada jam tertentu serta pembentukan harga diambil dari lantai dengan volume match terbesar antara bid dan offer.

Mekanisme ini memungkinkan seluruh saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp 1 - Rp 10 yakni sebesar Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

Sebelumnya,periodic call auctionhanya berlaku pada emiten yang masuk salah satu kriteria pemantauan khusus, yaitu emiten dengan likuiditas perdagangan rendah.

Sedangkan short selling adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang belum memiliki saham tersebut. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada penurunan harga saham.

Untuk itu strategi short selling biasanya digunakan oleh investor yang berpengalaman dan memiliki jam terbang tinggi, dan tidak disarankan ke trader atau investor pemula. Poin penting dari strategi ini adalah kemampuan membaca pergerakan saham dan memperkirakan kapan harga akan turun.

Strategi short selling ini biasanya juga dinilai sebagai strategi investasi dengan risiko yang tinggi. Karena harapan investor dari peminjaman saham dari sekuritas adalah saham tersebut akan mengalami penurunan harga saat sudah dijual.

Sehingga dia bisa membelinya kembali dan mengembalikannya ke perusahaan sekuritas, nah selisih harga jual beli inilah yang memberikan profit ke pihak investor.

Berbeda transaksi margin trading, nasabah memiliki kapasitas untuk bertransaksi saham lebih besar dari modal yang dimiliki. Karena perbedaannya tersebut, maka BEI memberlakukan perizinan terpisah bagi kedua transaksi saham tersebut.

Saat ini, terdapat 93 anggota bursa (AB) yang tercatat di situs web bursa. Namun, diketahui saat ini belum ada AB yang memiliki izin short sell.

Transaksi short selling di Indonesia sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Irvan sebelumnya mengatakan pihaknya berencana untuk melonggarkan persyaratan transaksi short selling di Indonesia. Salah satu poin aturan yang dilonggarkan adalah mengenai uptick rule.

Selain itu, saham-saham yang bisa ditransaksikan dalam short selling telah ditetapkan terlebih dahulu oleh BEI. Maka, tidak semua saham dapat ditransaksikan menggunakan strategi ini.

Per 14 Juni 2024, BEI menetapkan ada 116 saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling. Berikut daftarnya, mengutip Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling:

Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)Foto: Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)
Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)
Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)Foto: Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)
Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)
Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)Foto: Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)
Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling. (Istimewa)

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation