Sejarah! MK Tolak Gugatan 6 Capres: Anies Hingga Prabowo

mae, CNBC Indonesia
23 April 2024 06:35
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Foto: Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Penolakan tersebut memperpanjang catatan tidak adanya PHPU yang disetujui MK.

Seperti diketahui, Indonesia baru menggelar pemilihan umum presiden (pilpres) sebanyak lima kali yakni pada 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Kelima hasil pilpres tersebut selalu digugat ke MK melalui perkara PHPU. 

Perkara PHPU diajukan oleh tujuh pasangan calon (Paslon) presiden dan wapres. Termasuk di antaranya adalah dua perkara PHPU yang diajukan Prabowo Subianto. Bila hanya menghitung capres saja maka sudah ada enam capres yang gugatannya ditolak MK.


Pada pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK. Sementara pada pilpres 2009, terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan yakni Megawati-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto.

Sementara pada 2014, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Selanjutnya pada 2019, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK.

Pada pilpres 2024, giliran kemenangan Prabowo yang digugat paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Paslon penggugat sebagian besar mengajukan PHPU karena mencurigai adanya kecurangan pada proses pemilihan. Di antaranya adalah perbedaan antara Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara ataupun penggelembungan suara.

Sementara itu, yang menjadi sorotan tahun ini adalah proses pra atau sebelum pemungutan suara yakni bansos.


karena mencurigai adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan, termasuk surat kertas yang sudah dicoblos.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,



(mae/mae)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation