
Sengketa Pilpres 2024 di MK Beda dari Biasa? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diselenggarakan hari ini, Jumat (5/4/2024) untuk menghadirkan saksi yani empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju di pemerintahan Joko Widodo.
Empat menteri memberi pemaparan perihal dana bantuan sosial (bansos) yang dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon). Tidak hanya bansos, beberapa isu pada gelaran sidang MK tahun ini juga dinilai berbeda dengan gugatan ke MK tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.
Besarnya suara Prabowo serta ramainya kontroversi sepanjang berlangsungnya pemilu menimbulkan kecurigaan yang mendorong pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan kepada MK terkait hasil pemilihan tersebut.
Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%.
Sidang gugatan ke MK pada dasarnya telah terjadi sejak pemilihan umum (pemilu) 2004. Tidak sampai di situ, sidang perihal pemilu 2009, 2014, hingga 2019 pun pernah dilakukan.
Namun sidang MK pemilu 2024 cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini daftar perbedaannya yang diungkapkan oleh Titi Anggraini selaku aktivis dan peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia serta Dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Titi juga merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) serta Feri Amsari yang merupakan aktivis hukum dan akademisi Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat kepada CNBC Indonesia.
1. Bantuan Sosial (Bansos)
Titi menjelaskan bahwa isu politisasi program perlindungan sosial (perlinsos) dalam bentuk bansos menjadi salah satu dalil utama keberatan paslon 01 maupun 03.
Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi pertama kalinya bansos itu menjadi sesuatu yang sangat krusial dalam proses perselisihan hasil di MK mengingat di tahun-tahun sebelumnya, keberatan itu rata-rata berfokus pada ketidakakuratan maupun ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
Sementara pada pemilu 2019, salah satu keberatan yang diajukan yakni perihal netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga program pemerintah yang ditumpangi kepentingan politik, contohnya kenaikan gaji ASN.
Persoalan bansos ini menjadi perhatian berbagai pihak hingga akhirnya MK memutuskan untuk memanggil empat menteri agar dapat memberikan keterangan.
Empat menteri itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selain empat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semua dihadirkan dalam persidangan untuk didengar keterangannya.
Pemanggilan menteri ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah sidang gugatan ke MK perihal pemilu.
Keterangan keempat menteri ini menjadi penting agar seluk-beluk soal bansos dapat diketahui secara terang-benderang mengingat terdapat beberapa perbedaan pandangan. Ada yang mengatakan bahwa El Nino itu berakhir melaindai pada November, tapi ada juga yang menyebut bahwa El Nino itu dampaknya tetap terasa sampai dengan bulan Februari.
Oleh karena itu, MK akan melakukan cross-check atau konfirmasi atau pemeriksaan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban program bansos.
2. Prosedur Pemberian Bantuan
Pada 2009 di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penurunan harga BBM dan pembagian BLT pernah dilakukan sebelum pemilihan umum. Pada periode tersebut, BBM diturunkan sebanyak tiga kali dan SBY sendirilah yang mengumumkan.
Penurunan harga BBM antara lain pada 1 Desember 2008, kemudian terjadi pada 15 Desember 2008, dan pada Mei 2009. Pembagian BLT pada Juni-Desember 2008. Sementara itu, pemungutan suara pilpres adalah pada 8 Juli 2009.
Kendati menuai kritis, namun keterlibatan SBY itu dinilai merupakan sebuah program pemerintah yang berbasis kebijakan resmi yang menyasar semua.
Dalam implementasinya, Titi menjelaskan bahwa SBY mengikuti prosedur pelaksanaan yang seharusnya. Khususnya dari sisi distribusinya yang menggunakan struktur formal yang ada dan struktur lapangan yang ada.
Selain itu, penurunan BBM pun terjadi didorong dengan kondisi faktual yang menopang. Harga BBM diturunkan pada akhir Desember 2008 dengan mempertimbangkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang terus turun menjadi sekitar US$ 75 per barel, jauh di bawah asumsi dalam APBN-Perubahan (APBN-P) 2008 sebesar US$ 95 per barel.
Sementara itu, BLT pada Juni 2008 adalah mitigasi dari imbas kenaikan harga BBM pada Mei 2008.
Berbeda halnya dengan SBY, prosedur pemberian bantuan pada 2024 ini justru terjadi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turun langsung tanpa melalui personel lapangan yang diketahui bahwa Presiden Jokowi memiliki punya hubungan kekeluargaan dengan Gibran Rakabuming Raka Selaku calon wakil presiden (cawapres).
Beberapa menteri Jokowi juga langsung menyalurkan bansos mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Padahal, keduanya adalah ketua partai dan berasosiasi dengan pasangan Prabowo-Gibran.
3. Prosedur Sidang MK
Dari sisi MK, sidang yang terjadi tahun ini tergolong cukup efisien. Feri menjelaskan bahwa persidangan dilakukan tidak sampai larut malam dan itu merupakan bagian penting untuk memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Jadi para pencari keadilan tidak lagi dipaksa hingga sidang berlarut-larut, melelahkan, sehingga substansi tidak tergali dengan baik.
Selain dari sisi beracara, MK juga dinilai mampu memerikan ruang yang cukup proporsional bagi para pihak dalam menjalankan proses persidangan, dan itu juga menunjukkan sikap MK yang baik, bahkan MK juga terlihat sangat tegas, dan di berbagai hal itu cukup membantu proses persidangan ini berjalan cepat.
Situasi persidangan MK 2024 ini juga berbeda halnya dengan 2014 dan 2019 yakni didorong oleh satu pemohon, namun gugatan kali ini terdapat dua pemohon sekaligus melawan satu paslon lainnya.
Sebagai catatan, pada sidang sengketa pilpres 2019 di MK, sempat berlangsung hingga dini harii.
Sidang yang digelar pada 19 Juni 2019 dengan mendatangkan saksi berlangsung dari pagi pukul 09.00 WIB hingga dini hari, lebih dari jam 00.00 WIB.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)