Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ini Tata Cara Pengambilan Putusan Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Muhammad Reza Ilham Taufani, CNBC Indonesia
22 April 2024 07:10
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres MK. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Foto: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres MK. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) aka mengumumkan hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada hari ini, Senin (22/4/2024). Cara pengambilan keputusan akan bergantung dari penetapan suara hakim MK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. Ia menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tak akan bocor.

MK  menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," kata Fajar dikutip dari Detik.com.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada delapan Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," imbuhnya.

Bagaimana Jika Suara Imbang?

Lantas, bagaimana cara pengambilan keputusan apabila delapan hakim MK mendapatkan suara seri 4:4? 

Pengambilan keputusan hasil sidang PHPU akan ditetapkan berdasarkan suara delapan hakim MK. Apabila hasil menunjukkan suara berimbang, keputusan bergantung pada suara hakim sidang pleno berada.

Ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2020 pasal 45 menyebut dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara di mana ketua sidang pleno berada. Ketentuan tersebut memastikan tidak ada keputusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003, Berikut adalah penjelasan Ketua Sidang Pleno.

"Ketua Sidang Pleno adalah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua Sementara dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada saat bersamaan."

Poin Penting Undang-Undang Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2020 pasal 45

Berikut adalah poin-poin utama dari perubahan tersebut:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi akan diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sejalan dengan alat bukti yang ada dan keyakinan hakim.

  2. Untuk mengabulkan permohonan, setidaknya harus ada 2 (dua) alat bukti yang mendukung putusan tersebut.

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi harus mencakup fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan.

  4. Keputusan akan diambil melalui musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno yang dipimpin oleh ketua sidang.

  5. Setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan dalam sidang permusyawaratan.

  6. Jika musyawarah tidak menghasilkan putusan, akan ditunda hingga sidang pleno berikutnya.

  7. Jika tidak tercapai mufakat bulat, putusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  8. Jika suara terbanyak tidak mencapai keputusan, suara terakhir ketua sidang akan menentukan hasilnya.

  9. Putusan dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda untuk diumumkan pada hari lain kepada para pihak terkait.

  10. Pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda akan dimuat dalam putusan jika tidak tercapai mufakat bulat.

Berikut isi lengkap dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2020 pasal 45

(1) Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti. - 157 -

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.

(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.

(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.

(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.

(9) Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.

(10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

 

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation