Sidang Sengketa Pilpres di MK Dimulai Rabu 27 Maret, Begini Tahapannya

Muhammad Reza Ilham Taufani, CNBC Indonesia
25 March 2024 10:36
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi RI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan umum presiden (pilpres).

Besarnya suara Prabowo serta ramainya kontroversi sepanjang berlangsungnya pemilu menimbulkan kecurigaan yang mendorong pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan tersebut.

Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%

Lantas gugatan apa saja yang dilayangkan oleh kedua paslon tersebut? Serta, bagaimana prosedur dan aturan dalam mengajukan gugatan pada MK?

Ketidakpuasan dalam proses pemilu menyebabkan gelombang gugatan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Batas waktu pengajuan gugatan PHPU telah berakhir pada Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Terdapat dua daftar perkara terkait presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Tim capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3/2024) dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, tim nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3/2024) dengan nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan juga diajukan oleh caleg-caleg, seperti Ham Kora dari Partai Golkar dan koordinator kuasa hukum PKS, Ahmar Ihsan Rangkuti, untuk sejumlah provinsi.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu (27/3) mendatang.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.

Berikut prosedur serta jadwal terkait penanganan PHPU Pilpres 2024.

Meski demikian, Gugatan ke MK pada dasarnya sudah pernah terjadi sejak pertama kali pemilu dilaksanakan yakni pada 2004. Selain itu, gugatan pada pemilu 2009, 2014, dan 2019 pun pernah terjadi.

Gugatan 2004

Dilansir dari detik.com, Wiranto-Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK.

Dalam pendaftaran gugatan, pasangan capres-cawapres Wiranto-Wahid mengajukan 2 tuntutan, yaitu: membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.

Namun hasilnya adalah majelis hakim MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang duajukan oleh pasangan Wiranto-Wahid. Majelis hakim menilai bahwa selama persidangan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil hilangnya suara sebanyak 5.438.660 di 26 provinsi.

Gugatan 2009

Dalam pemilihan presiden (pilpres) 2009, Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto merasa tidak terima dengan hasil bahwa SBY sebagai petahana mampu menang dengan suara yang cukup besar.

Kendati demikian, sidang sengketa hasil pilpres 2009 akhirnya sampai pada tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD. Majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo.

Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.

Gugatan 2014

Pada saat itu, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa dan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akhirnya keluar sebagai pemenang.

Hasilnya, pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur. Majelis hakim MK saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva.

Gugatan 2019

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5/2019).

Setelah menggelar rangkaian persidangan, MK pun mengambil putusan pada Kamis (27/6/2019). Hasilnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan Pilpres 2019-2024 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi.

 

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mza/mza)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation