
Saat Tim Prabowo Hingga KPU Bantah Tuduhan 01 & 03 di Sidang Sengketa

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024) menjadi giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan.
Mereka menanggapi gugatan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Besarnya suara Prabowo-Gibran serta ramainya kontroversi sepanjang berlangsungnya pemilu menimbulkan kecurigaan yang mendorong pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan kepada MK terkait hasil tersebut.
Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%
Tanggapan Bawaslu
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Yuri Kemal Fadhullah yang mewakili pihak terkait menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Menurutnya, dugaan-dugaan perkara tersebut bersifat asumtif dan tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Poin selanjutnya terkait dengan Yuri memandang permintaan pemohon gagal membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan dan malah mendalilkan hal-hal kualitatif mengenai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang tidak didukung oleh alat bukti dalam hukum acara MK.
Dia menekankan bahwa pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, dan di mana dilakukannya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Puadi, juga menyampaikan pandangan terhadap dalil pemohon mengenai manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Puadi mengungkapkan bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang pada intinya tidak memenuhi syarat materiil.
Dia menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan pemungutan suara pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menekankan pentingnya mematuhi waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi tambahan, Ganjar-Mahfud dalam permohonan mereka menyoroti kekosongan hukum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebabkan tidak adanya mekanisme untuk menangani pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan selama Pilpres 2024.
Mereka menegaskan bahwa kekosongan ini memungkinkan terjadinya berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Pasangan tersebut juga menilai bahwa instrumen penegak hukum pemilu saat ini tidak efektif, dengan DKPP yang dinilai tidak independen dan Bawaslu yang dianggap tidak efektif dalam menangani pelanggaran yang dilaporkan.
Berdasarkan serangkaian dalil ini, pemohon meminta agar MK membatalkan keputusan KPU tentang hasil penetapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menolak segala tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepadanya terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dalam Pilpres 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, dalam sidang lanjutan penanganan perkara PHPU Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Menurut Hifdzil, SIREKAP hanyalah alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum. Dia menegaskan bahwa aplikasi tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
"SIREKAP hanya berperan sebagai alat bantu publikasi dan penghitungan suara Pemilu, bukan dasar dalam menetapkan hasil pemilihan umum," ungkap Hifdzil.
Lebih lanjut, Hifdzil menjelaskan bahwa proses penghitungan suara tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional, seluruh proses tersebut telah diatur dengan jelas dalam undang-undang yang berlaku.
Dia juga menyoroti bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh Pemohon terhadap proses pemilihan umum, termasuk terkait pencalonan Prabowo-Gibran. Hifdzil menegaskan bahwa jika Pemohon memiliki ketidakpuasan, seharusnya mereka mengajukan keberatan selama proses pemilihan umum berlangsung, bukan setelah hasil penghitungan suara diumumkan.
"Dalil Pemohon tentang kecurangan yang dilakukan melalui SIREKAP tidak terbukti," tegasnya.
Tanggapan Prabowo-Gibran
Otto Hasibuan, yang mewakili pihak terkait, menyatakan bahwa mereka tidak terpancing oleh tuduhan kecurangan yang dilontarkan oleh pemohon. Otto yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada prinsip kejujuran.
Otto juga menyoroti bahwa perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa petitum pemohon tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK.
Lebih lanjut, Otto menyatakan sebenarnya yang melakukan kecurangan adalah pihak pemohon. Mereka dinilai melakukan upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dengan mencoba menegasikan jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 dari rakyat Indonesia. Upaya pemohon ini dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap demokrasi.
Kemudian, terkait dalil pemohon yang menunjukkan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo dan para menteri dalam pemilihan, dianggap sebagai hal yang mengada-ada. Otto menegaskan bahwa program kerja pemerintah telah direncanakan jauh hari sebelumnya, dan tidak mungkin dikaitkan dengan kontestasi pemilihan presiden.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum tidak memenuhi syarat materiil. Hasil tindak lanjut laporan-laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan yang sama, yaitu tidak memenuhi syarat materiil.
Dengan demikian, MK harus menolak permohonan PHPU yang diajukan, dengan mengingatkan bahwa isu ini seharusnya diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Bawaslu. Pihak yang mewakili Prabowo-Gibran menyambut baik keputusan MK ini dan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan langkah-langkah berikutnya.
Â
CNBCÂ INDONESIA RESEARCH
(mza/mza)