Lika-Liku dan Alasan di Balik RI Resmi Kuasai 54,6% Saham Vale

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Jumat, 22/03/2024 15:10 WIB
Foto: VALE (REUTERS/Adriano Machado)

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID secara resmi telah mengambil alih 14% divestasi saham milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada Senin (26/2/2024). Pengambilalihan saham itu sekaligus mengukuhkan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas menjadi 34%.

Angka 34% menjadi pemilik saham tertinggi dibandingkan dengan Vale Canada Limited (VCL) yang memegang 33,9% dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 11,5% dan saham milik publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencapai 20,6%.

Dengan menggabungkan kepemilikan saham BUMN MIND ID dan publik di Bursa, maka artinya kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia tercatat mencapai 54,6%.

MIND ID diketahui membeli 14% divestasi saham INCO senilai Rp 3.050 per saham yakni sekitar US$ 300 juta atau Rp 4,69 triliun (asumsi kurs Rp 15.656 per US$).

Sebagaimana diketahui, divestasi saham merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan dituangkan dalam aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam Pasal 147 ayat 1 PP No.96/2021 disebutkan bahwa Badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)pada tahap kegiatan Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib melakukan divestasi saham paling sedikit sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Kewajiban divestasi saham 51% juga menjadi salah satu syarat tatkala PMA di sektor pertambangan ini kontraknya akan berakhir dan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam posisi ini, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia akan berakhir pada tahun 2025.

Lalu kenapa MIND ID hanya memegang 34%?

Dalam perjalanan menggenggam divestasi saham INCO, mulanya MIND ID pada 19 Juni 2020 resmi mengakuisisi 20% saham INCO dengan harga Rp 2.780 per saham atau senilai Rp 5,52 triliun. Dengan masuknya MIND ID di INCO, maka kepemilikan saham Vale Indonesia berubah menjadi 44,3% dimiliki Vale Canada Ltd (VCL), MIND ID 20%, SMM 15%, dan publik 20,7%.

Divestasi 20% saham Vale Indonesia merupakan kewajiban dari amandemen KK pada 2014 antara INCO dan Pemerintah Republik Indonesia.

Amandemen Kontrak Karya Vale telah ditandatangani pada 17 Oktober 2014. Adapun salah satu poin penting dalam amandemen KK Vale tersebut yaitu Vale wajib mendivestasikan 20% saham kepada peserta Indonesia (pemerintah atau BUMN atau BUMD). Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku pada saat itu di mana bagi perusahaan pertambangan yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 40%.

Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku saat itu, yakni Pasal 97 dari PP 77 Tahun 2014 atau revisi dari PP 23 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan pemurnian setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit mendivestasikan sahamnya: Tahun keenam 20%, tahun kesepuluh 30%, tahun kelimabelas 40%.

Jika ditelusuri ke belakang, sejak berdirinya anak usaha Vale Base Metals (VBM) di Indonesia. Pada tahun 1990 Vale sudah melepas 20% sahamnya melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang akhirnya membuat perusahaan tambang nikel itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode INCO.

Jika dilihat sesuai PP 77/2014 saat itu, INCO sudah memenuhi 40% pelepasan saham ke Indonesia.

Namun kenyataan saat ini berbeda, dalam perjalannya, aturan kembali berubah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang berlaku efektif saat tanggal diundangkan, 10 Juni 2020 dan peraturan turunannya yaitu PP No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana pada Pasal 147 peraturan pemerintah tersebut, PMA wajib melakukan divestasi 51%.

Pemerintah pun mengakui bahwa saham INCO yang tercatat di bursa saham Indonesia merupakan syarat untuk pemenuhan divestasi kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20,6%. "20,6% saham waktu itu ditawarkan secara resmi ke Pemerintah, tapi Pemerintah waktu itu tidak ada yang merespons baik. Akhirnya pemerintah secara resmi menyurati bahwa ini bagusnya di publik kan dalam negeri," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, 5 Juni 2023 lalu.

Oleh karena itu, Menteri Arifin sendiri menganggap bahwa dengan kepemilikan saham 20% oleh MIND ID dan 20,6% milik publik di BEI itu, INCO hanya perlu mendivestasikan sahamnya 11%, dan kelak kepemilikan saham pihak Indonesia di INCO menjadi 51%.

Lanjut Halaman 2 >>>>


(pgr/pgr)
Pages