
ASEAN Jadi Incaran Investor Asing, Terbesar ke Negara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Foreign Direct Investment (FDI) atau dana investasi asing langsung ke Singapura tiga kali lebih besar dibandingkan Indonesia. Ini terjadi mengingat Singapura merupakan satu-satunya negara maju di kawasan Asia Tenggara dengan pendapatan per kapita tertinggi di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
FDI Indonesia relatif stagnan sejak 2012 hingga 2021, meskipun jika dilihat lebih rinci mengalami kenaikan namun tergolong kecil. Pada 2012, FDI Indonesia berada di angka US$ 19.137,9 juta lalu sempat turun tajam pada 2016 di angka US$ 3.920,7 juta dan pada 2021 berada di angka US$20.081,2 juta.
Rata-rata FDI Indonesia selama 10 tahun tersebut sebesar US$ 18.365,3 juta. Angka ini merupakan 24% dari rata-rata FDI Singapura yang berada di angka US$75.452,5 juta. Artinya FDI Singapura 310% (atau 3,1 kali) lebih besar dibandingkan FDI Indonesia.
FDI Singapura pada 2012 tercatat sebesar US$60.101,9 juta dan relatif mengalami kenaikan setiap tahunnya hingga pada 2021 tercatat di angka US$99.061,5 juta. Bahkan jika dibandingkan terhadap ASEAN, porsi FDI Singapura adalah sebesar 54,5% atau lebih dari setengah dari total FDI ASEAN.
Hal ini bukan tanpa alasan mengingat Singapura telah mengerahkan seluruh upaya ekonominya untuk menarik FDI dan menciptakan lingkungan perdagangan yang sesuai. Semua strateginya telah menjadikan Singapura salah satu kota termudah di dunia untuk melakukan bisnis.
Salah satu yang bisa ditemukan yakni pinjaman yang menguntungkan bagi investor asing, insentif dan pengecualian pajak, undang-undang yang pro-bisnis, dan stabilitas keuangan kota.
Tarif pajak penghasilan untuk perorangan yang tinggal di Singapura bersifat progresif dan berkisar antara 0% hingga 22%.
Saat ini, Singapura tidak mengenakan pajak keuntungan modal, pajak warisan, dan bea warisan. Investor tidak perlu membayar bea materai ketika membeli saham scriptless yang tercatat di Bursa Efek Singapura, dimana pengalihan saham tersebut dilakukan oleh Central Depository (CDP) melalui sarana elektronik.
Pajak atas keuntungan modal dan pendapatan dividen adalah 0%. Tidak ada pemotongan pajak yang dikenakan atas dividen setelah pajak yang dibayarkan dari Singapura.
Bisnis yang berbasis di Singapura dikenakan tarif pajak penghasilan badan tetap sebesar 17%. Ada berbagai insentif pajak dan hibah yang tersedia untuk bisnis yang berbasis di Singapura.
Selain itu, Singapura memiliki lingkungan politik yang stabil dan progresif serta menjanjikan kehidupan yang aman dan damai.
Dilansir dari worldgovernmentbonds.com, rating surat utang berdasarkan Standard & Poor's, Moody's Investors Service, Fitch Ratings, dan DBRS mencatatkan rating AAA dan menjadikan satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang menerima peringkat utang jangka panjang yang luar biasa.
Sedangkan dari sisi tingkat korupsinya, merujuk dari transparency.org pada tahun 2022, Singapura memiliki skor 83 dan bertengger di peringkat kelima di dunia.
Hal-hal tersebut yang membuat investor asing nyaman, yakin, dan percaya untuk berinvestasi di Singapura.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/ras)