
Ulah Wanaartha, Masyarakat Jadi Tak Percaya Asuransi Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mencuatnya kasus kebangkrutan industri asuransi dan maraknya penggelapan dana di dalamnya tak membuat pudar kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Terbukti jumlah nasabah asuransi jiwa berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang tetap meningkat.
Seperti yang telah diketahui, akhir tahun 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pencabutan izin disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sebelumnya, PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kasus ini telah diselidiki oleh OJK di mana penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dari kasus ini, wajar saja menyita perhatian masyarakat. Yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib dana nasabah? Dari kasus ini, OJK memastikan perlindungan konsumen menjadi concern utama pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) sejak 5 Desember 2022.
Namun tetap saja, kasus gagal bayar PT WAL ini tentu saja menyisakan luka bagi para nasabahnya. Apalagi, kasus gagal bayar telah menyelimuti perusahaan ini sejak 20220 dan bersamaan dengan itu pula, perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengembalikan uang premi para pemegang polis.
Lantas, bagaimana efek kasus ini terhadap industri asuransi di Indonesia? apakah kepercayaan terhadap asuransi kian menurun seiring dengan dihantui dengan kasus gagal bayar yang tak menutup kemungkinan bahkan mungkin terjadi pada asuransi yang digunakan.
Ya, pada dasarnya kebijakan tegas OJK bisa jadi tidak menguntungkan bagi para nasabah. Hanya ada perasaan lega karena para pelaku bisa ditindak tegas. Namun, memang kebijakan tegas ini harus dilakukan untuk memulai reformasi industri asuransi di Indonesia.
Larutnya berbagai permasalahan di industri asuransi jiwa umumnya dipicu oleh ketidaktegasan regulator terhadap pelanggaran ketentuan khususnya risk based capital (RBC) di industri asuransi.
Likuidasi PT WAL ini menjadi perhatian sekaligus memberikan peringatan, serta catatan merah bahwa di Tanah Air sendiri mengalami semakin mendesaknya pembentukan Lembaga Penjamin Polis. Sebab kita bicara keberlanjutan asuransi secara keseluruhan, gagal bayar oleh PT WAL sendiri memang berpotensi menggerus kepercayaan industri asuransi.
Reformasi industri asuransi yang bakal dilakukan oleh OJK sendiri tujuannya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Contohnya saja keberhasilan Lembaga Penjamin Simpanan dalam mengembalikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan bisa dicontoh sangat baik oleh OJK.
Dengan adanya kasus ini, kita lihat apakah kepercayaan masyarakat terhadap asuransi tergerus? Pertama, kita bicara data terlebih dahulu untuk membuktikan bagaimana pertumbuhan nasabah asuransi.
Menilik data terbaru dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah nasabah asuransi jiwa di Tanah Air mencapai 80,85 juta jiwa pada kuartal III-2022. Angka ini melesat 28,03% dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebanyak 63,15 juta jiwa.
Kenaikan jumlah nasabah asuransi pada kuartal III-2022 ini sekaligus mencatatkan level tertinggi sejak Kuartal I-2020. Memang, sejak sepanjang 2022 ini jumlah nasabah tercatat mengalami kenaikan dan angkanya selalu di atas 70 juta jiwa nasabah.
Jika dilihat secara rinci, dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua yakni jumlah nasabah kumpulan asuransi jiwa mencapai angka 54,88 juta jiwa sedangkan 25,97 juta jiwa lainnya berasal dari nasabah perorangan. Pada dasarnya nasabah perorangan persentasenya memang lebih sedikit.
Lebih lanjut, AAJI juga mencatatkan total polis asuransi jiwa sebesar 26,18 juta unit pada kuartal III-2022. Angka ini melesat 36,14% dibandingkan pada kuartal III-2021 yakni 19,23 juta unit. Polis perorangan menjadi yang terbanyak mencapai 25,19 juta unit. Sementara, polis kumpulan tercatat sebanyak 991.964 unit.
Sementara itu, total uang pertanggungan asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp4.888,32 triliun pada kuartal III-2022. Angka tersebut naik 15,90% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak Rp 4.217,54 triliun. Sebanyak Rp 2.640,02 triliun merupakan uang pertanggungan perorangan. Sedangkan, uang pertanggungan kumpulan terpantau senilai Rp 2.248,30 triliun.
Membaiknya kinerja perasuransian sepanjang 2022 ini meski diterpa isu tak sedap karena ulah PT WAL membuat industri asuransi tetap bisa mencatatkan kinerja cemerlangnya.
Sebab, nasabah asuransi kini mulai tau dan paham terkait literasi dan inklusi asuransi yang harapannya bisa membuat calon nasabah atau para nasabah mengerti bahwa ada beberapa hal yang bisa dinilai dari perusahaan untuk mendapatkan informasi asuransi tersebut sehat atau tidak. Meskipun potensi penggelapan dana tak bisa ditebak oleh siapapun.
Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03%. Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10% meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19%.
Berdasarkan data tersebut, ini memperlihatkan perkembangan yang cukup baik angka 31,72% ini cukup tinggi peningkatannya dari tahun 2019.
Artinya memang masyarakat sudah cukup memiliki pengetahuan, skill, keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangannya terutama dalam hal asuransi ini.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(aum/aum)