
Catat! Wanaartha Ubah Syarat Nagih, Duit Nasabah Bisa Balik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim likuidasi PT PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life merevisi persyaratan pengajuan tagihan. Peraturan ini berlaku mulai Jumat (27/1/2023) menggantikan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2023.
Pada peraturan ini, pemegang polis dapat diwakili dengan menandatangani surat kuasa yang referensi formatnya dapat dilihat pada situs timlikuidasiwanaartha.com. Sementara surat kuasa yang ditandatangani di luar negeri harus dilakukan di hadapan notaris publik (public notary) atau pejabat yang berwenang pada negara setempat (apostille) atau dilakukan legalisasi di Kantor Kedutaan/Konsulat Republik Indonesia pada negara setempat.
Kemudian, pemegang polis atau perwakilan kuasanya harus menyerahkan fotokopi polis berikut addendumnya (jika ada) dan menunjukkan aslinya kepada Tim Likuidasi untuk dilakukan verifikasi.
Jika pemegang polis atau perwakilan tidak membawa atau belum dapat menunjukkan dokumen aslinya kepada tim likuidasi, mereka harus membawa dan menunjukkan dokumen aslinya pada waktu yang ditentukan kemudian oleh tim likuidasi, sebelum dilakukannya pembayaran tagihan.
"Ketentuan ini tidak berlaku dan dapat dikesampingkan apabila Pemegang Polis sudah menyerahkan asli Polis kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) / PT WAL (DL) atau kepada Tim Likuidasi berdasarkan bukti tanda terima penyerahan polis yang resmi dikeluarkan oleh PT WAL (DL) atau Tim Likuidasi," tulis Tim Likuidasi Wanaartha keterangan resminya, dikutip Senin (30/1/2023).
Tim likuidasi menyampaikan bahwa mereka dapat mensyaratkan kepada Pemegang Polis untuk menyerahkan atau mengembalikan polis asli kepada Tim Likuidasi PT WAL (DL) sebagai syarat pembayaran tagihan oleh Tim Likuidasi.
Selanjutnya, pemegang polis harus menyerahkan bukti transfer atau bukti setor tunai atau mutasi rekening koran yang membuktikan pembayaran premi dengan membawa dan menunjukkan aslinya kepada tim likuidasi untuk dilakukan verifikasi. Terakhir, pemegang polis harus menyerahkan fotokopi dokumen identitas dan dokumen lainnya yang relevan.
"Segera daftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Pengumuman Koran tertanggal 11 Januari 2023, yaitu selambat- lambatnya hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 pukul 16.00 WIB," tutup tim likuidasi dalam keterangan resminya.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korban Wanaartha Cegat Jokowi dan Mahfud MD, Ini Curhatnya
