Makin Pelik, Korban Nggak Percaya Tim Likuidasi Wanaartha

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
30 January 2023 17:15
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)
Foto: Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life semakin panjang. Pemegang polis mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). ketimbang bekerja sama dengan tim likuidasi yang sudah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum yang mewakili ratusan nasabah, Benny Wullur, mengkonfirmasi hal ini. "Alasan yang mendasari pengajuan PKPU ini karena lebih bisa mengembalikan asset korban," kata Benny kepada CNBC Indonesia, Senin (30/1/2023).

Ia juga beralasan bahwa pihaknya tidak yakin tim likuidasi yang di kepalai Harvady M. Iqbal itu dapat mengembalikan nilai kerugian nasabah. Selain itu, lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari sehingga katanya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu.

Benny meyakini, proses kepailitan akan lebih menguntungkan daripada likuidasi. Terlebih, ia melihat adanya peluang PKPU ini bisa dilakukan karena Wanaartha Life sekarang sudah tidak dalam kewenangan OJK setelah izin usahanya dicabut.

Sementara itu, salah satu pemegang polis W. Kisanaga mengaku memilih untuk mengajukan PKPU karena ia merasa kasus Wanaartha ini sudah terlalu berbelit-belit.

"Kami sudah capek dengan sandiwara ini. Makanya kami pilih untuk tempuh jalur hukum," kata Kisanaga kepada CNBC Indonesia, Senin (30/1/2023).

Ia juga mengatakan bahwa kontroversi pembentukan tim likuidasi membuatnya semakin yakin untuk mengajukan PKPU.

"Karena menurut kuasa hukum kami, dengan mengajukan PKPU, nasib kami akan lebih fair. Prosesnya juga lebih cepat daripada langkah likuidasi apalagi tim likuidasi yang engga jelas ini dibentuk oleh PSP (pemegang saham pengendali) yg dalam status DPO (daftar pencarian orang) yang diduga telah mengelapkan dana sebesar Rp15 triliun. Dengan tim likuidasi tersebut, sudah jelas nasib kami semakin suram,"

Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, yakni Robby dan Junarto Tjahjadi.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Parah, Wanaartha Gelapkan Polis Nasabah Hingga Rp 12 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular