CNBC Indonesia Research

Polemik Kenaikan Biaya Haji: Rakyat Nanya Gimana Kelolanya?

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
25 January 2023 07:35
Jemaah haji Indonesia bersiap berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 4 Juni 2022 untuk pertama kalinya sejak absennya ibadah haji ke Mekkah di Arab Saudi selama beberapa tahun di tengah pandemi virus corona Covid-19. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Foto: Jemaah haji Indonesia bersiap berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 4 Juni 2022 untuk pertama kalinya sejak absennya ibadah haji ke Mekkah di Arab Saudi selama beberapa tahun di tengah pandemi virus corona Covid-19. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan Biaya Haji di Indonesia kini tengah menjadi perbincangan. Selain gilirannya antrian yang terbilang lama, persoalan kenaikan biaya serta pengelolaannya pun kini menjadi pertanyaan banyak pihak.

Terlebih, ketika Arab Saudi dikabarkan bakal menurunkan biaya paket haji tahun 2023 hingga 30%. Penurunan harga paket haji dikonfirmasi Perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Amr bin Reda Al Maddah. Mengutip laporan Gulf News pada 15 Januari 2023, biaya paket haji dipangkas hingga 30%.

Namun, di Indonesia justru sebaliknya, alih-alih ikut menurunkan biaya haji pemerintah justru merencanakan kenaikan biaya ibadah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 98.892.99. Dari besarnya biaya ini, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69,2 juta. Sementara sisanya dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang diinvestasikan.

Berbeda dengan tahun 2023, biaya haji pada tahun lalu hanya berkisar di angka Rp 39 juta dari total biaya sebesar Rp 98,3 juta. Sisanya, dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang diinvestasikan.

Jadi apa bedanya? Ya, selain biaya haji yang meningkat tipis sebesar 0,61% yang membuat beban masyarakat adalah biaya haji yang di bebankan kepada jemaah haji meningkat lebih dari setengahnya yakni mencapai 73,43% dari 2022.

Naiknya usulan biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji dan turunnya skema subsidi dari nilai manfaat haji yang diinvestasikan tentu saja menuai polemik, pasalnya penurunan subsidi mencapai 49,14%.

Menteri Agama menjelaskan peningkatan biaya haji 2023 diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. Menurutnya, pembebanan biaya haji 2023 harus mengedepankan prinsip keadilan dan harus menyeimbangkan besaran beban jemaah.

Baca Halaman Selanjutnya >>> Membandingkan Biaya Haji Indonesia Vs Malaysia

Kalau kita bandingkan dengan Malaysia, sebagai negara serumpun yang sama-sama mayoritas beragama Islam, Malaysia bisa jadi perbandingan dalam penetapan biaya haji.

Dikutip dari laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan yakni B40 (bottom 40) atau penduduk dengan pendapatan 40% terbawah dan kategori Bukan B40 untuk selebihnya.

Adapun pembiayaan final bagi B40 ditetapkan sebesar MYR 10.980 (Rp 38,59 juta) dan memperoleh subsidi hingga 62%. Sedangkan yang masuk dalam kategori Bukan B40 diwajibkan membayar MYR 12.980 (Rp 45,62 juta) dengan subsidi bantuan yang diperoleh mencapai 55% dati total biaya haji keseluruhan.

Subsidi biaya haji di Malaysia diberikan oleh pemerintah lewat Tabung Haji, sebuah lembaga pengelola dana haji yang dibentuk pemerintah Negeri Jiran tersebut. Sementara untuk warga negara Malaysia yang berangkat haji untuk kedua kalinya, dikenakan penuh tanpa adanya potongan subsidi.

Secara keseluruhan besaran total ongkos biaya haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama dan berada di kisaran Rp 100 juta. Ongkos haji Malaysia sedikit lebih besar, namun hanya 1,76% lebih mahal dari Indonesia.

Meski demikian jumlah langsung dibayarkan penduduk Malaysia jauh lebih kecil karena subsidi jumbo dari pemerintah yang setidaknya mencapai 55%.

Dari angka beban langsung yang ditanggung jamaah, warga Malaysia untuk kategori tertinggi - Bukan B40 - membayar 34% lebih rendah dari pada yang dibayarkan masyarakat Indonesia, khusus untuk yang melaksanakan ibadah haji pertama kali.

Sebagai informasi, biaya tersebut digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan termasuk penerbangan, transportasi, akomodasi di Makkah dan Madinah, makan dan pembayaran ke Pemerintah Arab Saudi.

Berikut perbandingan biaya haji Malaysia Vs Indonesia secara lebih detail.

Seperti diketahui,bipih merupakan salah satu komponen BPIH, yang harus ditanggung oleh jemaah. Bipih meliputi biaya penerbangan, visa, biaya hidup, dan sebagian akomodasi di Mekkah dan Madinah.

Pemicu Naiknya Biaya Haji Indonesia di 2023

Dalam catatan CNBC Indonesia, pemerintah mengusulkan biaya haji kepada Komisi VIII DPR RI karena kemashalatan umat serta keberlangsungan keuangan haji. Rancangan biaya haji dinaikkan sebagai upaya rasionalisasi, keberlangsungan, serta kesehatan keuangan.

Kenaikan memang sulit dihindari, mengingat kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Apalagi, menggunakan acuan biaya sebelum pandemi tahun 2019 lalu.

Di sisi lain, usulan peningkatan biaya haji ini tentu menuai persoalan, wajar saja masyarakat banyak yang mempertanyakan bagaimana pengelolaan biaya haji di Indonesia. Apalagi masa tunggu ibadah haji begitu lama.

Sama seperti Indonesia, dana haji yang dikelola Malaysia cukup besar dan ditanamkan ke berbagai instrumen investasi oleh lembaga bernama Tabung Haji. Sementara Indonesia, tabungan para calon jemaah haji saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikontrol oleh Kementerian Agama.

Baca Halaman Selanjutnya >>> Menilik Pengelolaan Dana Haji Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang (UU)  Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, Dana Haji merupakan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

Sementara, pengelolaan dana haji dibentuk pemerintah pada 2017 lalu di mana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mendapatkan wewenang mengelola keuangan tersebut.

Hal ini tertera dalam UU yang dijadikan dasar atas turunnya PP No. 110 Tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan selanjutnya PP No. 5 tahun 2018 dalam pengelolaan Keuangan Haji.

Fokus BPKH adalah mengelola keuangan haji dengan target nilai manfaat yang sebesar-besarnya guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah haji, mengupayakan rasionalisasi dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dalam melakukan pengelolaan pada alokasi investasi telah diatur di UU No.34 Tahun 2014 pasal 48, sebagai berikut:

  • Penempatan dan investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
  • Penempatan dan investasi keuangan haji dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan investasi keuangan haji diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam pengelolaan keuangan dana haji Direktorat jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengembangkan dana haji tersebut melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito.

PP No. 5 tahun 2018 telah mengatur pengalokasian investasi dana haji sejumlah persentase dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji, diantaranya investasi dalam bentuk Emas maksimal 5%, Investasi Langsung maksimal 20%, Investasi Lainnya maksimal 10%, Investasi Surat Berharga Syariah dengan limit yang tidak dibatasi.

Diketahui, instrumen surat berharga telah menjadi andalan BPKH, melalui core-portfolio yang risk-free dan tanpa limit

Untuk sebagian besar surat berharga ditempatkan pada asset berkualitas dengan tingkat bebas risiko (risk-free) yaitu SBSN yang aman, likuid, dan dijamin oleh negara.

Menilik Nilai Manfaat

Komposisi Dana Haji terbagi menjadi dua besaran, yaitu pada penempatan di bank/perbankan syariah dan pada investasi, baik di instrumen syariah maupun investasi lainnya.

Pada 31 Desember 2021, penempatan di perbankan syariah sebesar Rp45,64 triliun atau 28,74%, investasi jangka pendek sebesar Rp8,57 triliun atau 5,40%, dan investasi jangka panjang sebesar Rp104,58 triliun atau 65,86%.

Produk perbankan syariah yang digunakan oleh BPKH untuk penempatan dana adalah giro, tabungan, dan deposito. Sedangkan Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang antara lain dalam bentuk: Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk Korporasi, Reksa Dana Pasar Uang Syariah, Reksa Dana Terproteksi Syariah, dan Saham, serta Investasi Langsung.

Dari investasi yang dilakukan tahun 2021, BPKH memperoleh nilai manfaat sebesar Rp10,00 triliun atau mengalami peningkatan 34,54% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7,43 triliun.

Nilai manfaat tahun 2021 tersebut diperoleh dari hasil penempatan BPS-BPIH yaitu sebesar Rp8,14 triliun dan hasil investasi sebesar Rp1,86 triliun (termasuk DAU).

Transparansi Lebih Lanjut Perlu Dilakukan

Namun memang meskipun BPKH mengklaim bahwa transparansi selalu dilakukan dengan audit BPK, namun kami menilai bahwa penyampaiannya kepada publik kurang efisien dan efektif. Sehingga memunculkan pertanyaan-pertanyaan sebenarnya bagaimana pengelolaannya? Berapa persen dan untuk apa saja.

Ini menjadi PR BPKH agar menyebabkan informasi secara lengkap, mudah dipahami, dan dengan data yang benar. Sehingga menghindari fitnah yang tidak diinginkan. Pasalnya, di lapangan banyak beredar kabar pengelolaan yang salah.

Terlebih Kini di media sosial di media sosial sudah banyak yang berasumsi bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Terlepas benar atau tidak, ini menjadi kewajiban BPKH dalam memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait hal tersebut secara transparan sehingga opini di masyarakat tidak berkembang. Bagaimanapun, masyarakat berhak tau bagaimana uang mereka dikelola.

Sebagai informasi, pada web bpkh.go.id pada Juli 2019 pernah menjelaskan bahwa tahun 2019 Kepala Badan Pelaksana-BPKH, Anggito Abimanyu tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa keuangan BPKH menipis.

Dana BPKH berkecukupan dan aman. Lebih penting lagi untuk diketahuitidak ada satu rupiah pun dana haji digunakan langsung untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular