
Daftar Waktu Tunggu Haji Kab/Kota di RI: Ada yang Hampir Setengah Abad

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa ibadah Haji 2024 akan tiba, di mana Kementerian Agama menyatakan masa operasional pemberangkatan jemaah calon haji 1445 Hijriah/2024 Masehi akan berlangsung selama 30 hari mulai dari 12 Mei hingga 14 Juni 2024.
Kementerian Agama juga telah mengumumkan jadwal pemberangkatan dan kepulangan haji Indonesia 2024.
Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim, dengan syarat utamanya adalah mampu. Jika Anda sudah masuk dalam kategori mampu, baik fisik hingga materi, jangan menunda untuk mendaftar haji sesuai kemampuan.
Meski begitu, masyarakat yang ingin berhaji menggunakan program reguler dan haji khusus tentunya memiliki masa tunggu yang cukup lama, sehingga ketika sudah mendaftar, masyarakat tentunya tidak dapat langsung berangkat, karena adanya sistem antrian yang juga kuotanya terbatas tiap tahunnya.
Kecuali masyarakat yang mendapatkan fasilitas Haji Mujamalah atau Furoda, yakni program haji yang mendapat kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, di mana program haji ini tentunya sudah legal dan resmi berdasarkan hukum, yakni Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Di Indonesia sendiri, masa tunggu atau jumlah antrian berdasarkan masing-masing kabupaten atau kota tentunya berbeda-beda. Ada yang waktu tunggunya belasan tahun, adapula yang puluhan tahun.
Seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, di mana masa tunggunya mencapai 47 tahun atau hampir setengah abad. Berbeda lagi dengan Kabupaten Maluku Barat Daya yang waktu tunggu hajinya mencapai 11 tahun.
Berikut daftar masa tunggu haji di Indonesia berdasarkan provinsinya.
Tahun 2024 atau 1445 Hijriah menjadi tahun dengan kuota Jemaah terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, di mana jumlah totalnya mencapai 241.000 kuota haji.
"Tahun 2024, jumlah jamaah haji merupakan jumlah jamaah terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia," tegas Saiful Mujab saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H di asrama haji Pondok Gede, Jekarta, Minggu (24/3/2024).
Kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus.
Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.
Jemaah haji reguler, lanjut Saiful, akan dibagi dalam 554 Kloter (kelompok terbang). Mereka akan diberangkatkan dari 13 Bandara yang berasal dari 14 Embarkasi.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)