Market Commentary
Saham Penguasa Properti IKN Lagi-Lagi Mentok Bawah

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten properti yakni PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK) terpantau kembali ambles dan menyentuh batas auto reject bawah (ARB) pada perdagangan sesi I Jumat (20/1/2023).
Per pukul 10:11 WIB, saham BSBK kembali ambles 6,98% ke posisi harga Rp 120/saham. Bahkan, saham emiten properti IKN ini juga sudah menyentuh ARB pagi hari ini.
Saham BSBK sudah ditransaksikan sebanyak 11.882 kali dengan volume sebesar 464,61 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 56,04 miliar.
Hingga pukul 10:11 WIB, ada 217.565 lot antrian jual di order offer atau jual pada harga Rp 120/saham. Namun di order bid atau beli, belum ada lagi antrian yang tertera, menandakan bahwa saham BSBK sudah menyentuh ARB.
Belum ada rumor atau penyebab pasti amblesnya saham BSBK. Namun, investor cenderung masih melepasnya sehingga saham BSBK pun terkoreksi parah lagi pagi hari ini.
Pada pekan ini, saham BSBK sudah ambles dan menyentuh ARB selama tiga hari beruntun dan sebelumnya juga sempat ambles pada Senin lalu. Namun pada Selasa lalu, saham BSBK sempat bangkit dan melesat nyaris 3%.
Dari perdagangan akhir pekan lalu hingga hari ini, saham BSBK sudah ambles 22,08%. Meski begitu, saham BSBK masih terpantau melesat 20% dari harga IPO-nya di Rp 100/saham.
Apalagi, prospek bisnis perseroan kedepannya masih menjanjikan dengan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Perseroan bakal diuntungkan, karena BSBK memiliki aset berupa pusat perbelanjaan modern di Kota Balikpapan. Balikpapan sendiri dianggap sebagai kota calon pinggiran IKN yang layak huni kini.
BSBK sendiri resmi melantai di bursa pada 8 November 2022, di mana harga penawaran perdananya (IPO) mencapai Rp 100/saham.
Sanggahan: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli atau menjual saham terkait. Keputusan investasi sepenuhnya ada pada diri anda, dan CNBC Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd/chd)[Gambas:Video CNBC]