Polling CNBC Indonesia
Jokowi Larang Ekspor Sawit, Akankah Neraca Dagang RI Defisit?

Jakarta, CNBC Indonesia - Surplus neraca perdagangan Indonesia diperkirakan mengecil pada Mei tahun ini karena larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Konsensus pasar yang dihimpun CNBC Indonesia dari 13 lembaga memperkirakan surplus neraca perdagangan pada Mei akan mencapai US$ 3,57 miliar. Surplus tersebut lebih kecil dibandingkan yang tercatat pada April 2022 yakni US$ 7,56 miliar.
Konsensus juga menunjukkan bahwa ekspor akan tumbuh 38,06% (year on year/yoy) sementara impor meningkat 34,06%. Sebagai catatan, pada April lalu, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 27,32 miliar atau melonjak 47,8% (yoy) sementara impor meningkat 21,9% menjadi US$ 19,76 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis data perdagangan internasional Indonesia periode Mei 2022 pada Rabu (15/6/2022).
Surplus neraca perdagangan yang mengecil pada Mei sudah tercermin dalam cadangan devisa. Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2022 sebesar US$ 135,6 miliar, lebih kecil dibandingkan yang tercatat pada April yakni US$ 135,7 miliar.
Jika neraca perdagangan kembali mencatatkan surplus pada Mei artinya Indonesia sudah membukukan surplus neraca perdagangan sejak April 2020, atau selama 25 bulan terakhir.
Ekonom Bank Danamon Irman Faiz mengatakan melandainya surplus neraca perdagangan pada Mei merupakan dampak larangan ekspor CPO sementara dari sisi impor ada peningkatan. "Impor lebih baik di Mei sehubungan dengan Lebaran dan liburan," tutur Irman, kepada CNBC Indonesia.
Sebagai catatan, pemerintah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya pada 28 April-23 Mei 2022. Komoditas yang dilarang diekspor adalah CPO, minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.
CPO dan produk turunannya menyumbang sekitar 15% dari total ekspor Indonesia sehingga larangan ekspor akan berdampak besar. Besarnya dampak larangan ekspor CPO terhadap ekspor setidaknya tercermin dalam penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea keluar (BK) pada Mei 2022 tercatat Rp 1,25 triliun, atau turun 66,7% dibandingkan perolehan pada April 2022.