
Bos Sawit, Cek! Ada Lagi Nih Aturan Baru Pajak Ekspor CPO Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan 2 aturan baru mengenai tarif pajak ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Kedua aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (14/6/2022).
Yang pertama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.
Pasal 2 PMK No 102/2022 menetapkan BK dikenakan atas CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO.
"Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang
telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan BK dan Tarif BK beserta perubahannya," begitu ketetapan pada apsal 5, dikutip Selasa (14/6/2022).
Dimana, PMK No 39/2022 telah diubah dengan No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Bea Keluar. Berlaku mulai 10 Juni 2022.
Dimana, tarif BK untuk Program Percepatan Penyaluran Ekspor atau flush out ini akan berlaku sampai 31 Juli 2022.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, bahwa program ini akan dilaksanakan sampai 31 Juli 2022.
Besaran dan kode HS produk yang dikenai BK sesuai program flush out ini tercantum pada Lampiran PMK No 102/2022.
Dimana ada 14 kode HS produk yang termasuk ke dalam 3 kelompok HS empat digit yaitu 15.11, 15.18, dan 23.06.
Berikut rinciannya:
- CPO dikenai BK US$488 per ton
- RBD Palm Oil dikenai BK US$351 per ton
- RBD Palm Olein dikenai BK US$392 per ton
- UCO dikenai BK US$488 per ton.
Aturan kedua dari Sri Mulyani adalah PMMK No 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tarif pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Harga CPO sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag)," begitu ketentuan dalam Pasal 3 PMK No 103/2022.
Dimana, sesuai ketentuan, harga referensi CPO dan turunannya memang ditetapkan setiap bulan melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
![]() Antrean truk kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Tangkapan layar Apkasindo) |
Dimana, Pasal 7 menetapkan, tarif pungutan BPDPKS dikenakan pada:
- pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang
melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO dan/ atau turunannya
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan kelapa sawit
- eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau produk turunannya.
Dimana pungutan harus dibayar dengan rupiah dengan nilai kurs berlaku saat pembayaran. Sesuai ketentuan dari Menteri Keuangan.
Sesuai Lampiran PMK No 103/2022, tarif yang dikenakan terbagi dua, yaitu:
- tarif pungutan untuk berlaku pada tanggal 14 Juni sampai 31 Juli 2022
- tarif pungutan untuk berlaku pada bulan Agustus 2022 dan seterusnya.
Tarif ini berlaku untuk 6 produk yang terurai ke dalam 9 kelompok kode HS.
Tarif pungutan yang berlaku pada 14 Juni hingga 31 Juli 2022 adalah besaran tarif yang akan digunakan bersamaan dengan rentang waktu program flush out berlangsung.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Minggu Jokowi Larang Ekspor Sawit, Duit Rp 2 Triliun Hangus
